PPDB, DPRD Pekanbaru Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli

PPDB, DPRD Pekanbaru Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli

RIAUTERBIT.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 7 Juli 2020 mendatang, akan selalu diawasi oleh DPRD Kota Pekanbaru.

Yasser Hamidy, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan agar pihak sekolah tidak melakukan pemungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Terlebih dalam situasi pandemi Virus Corona (Covid-19). 

"Kalau sekolah negeri sudah diatur oleh Pemerintah, dan jika ada biaya lain tak ada kewajiban karena sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dan setiap sekolah harus bisa memberikan kemudahan untuk anak didik yang mau masuk sekolah negeri atau swasta," cakapnya, Ahad (21/06/2020).

Selanjutnya selain pembiayaan untuk seragam siswa, biasanya pihak sekolah swasta akan menambahkan biaya seperti pembangunan, komite hingga OSIS.

Dari itu politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan pihaknya akan terlebih dahulu melihat aturannya, apakah hal tersebut diperkenankan atau tidak. 

"Aturan main akan kita periksa seperti apa ketika orang tua akan memasukkan anaknya ke sekolah, kalau tidak ada aturan ini akan menjadi temuan dan akan ditindaklanjuti," tukasnya.(ckc)

Berita Lainnya

Index