Polres Dumai Gagal kan Penyelundupan 18 TKI Ilegal

Polres Dumai Gagal kan Penyelundupan 18 TKI Ilegal

RIAUTERBIT.COM – Upaya penyelundupan 18 orang pekerja migran Indonesia dari Malaysia tanpa melewati jalur resmi berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor Dumai dengan tiga pelaku terlibat turut diamankan, Sabtu (13/6). Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tiga pelaku ini diduga terlibat dalam penyelundupan 18 orang tenaga kerja Indonesia pulang ke tanah air tanpa pemeriksaan keimigrasian atau tidak menggunakan jalur resmi.

 

Tiga tersangka punya peran berbeda, yaitu YS (68) sebagai orang yang mengatur penjemputan pekerja migran Indonesia dari Malaysia menggunakan Speedboat miliknya dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan pihak Imigrasi ataupun tidak menggunakan jalur resmi. Sementara MB (34) berperan sebagai penjemput PMI dari Malaysia kemudian dibawa menuju Sungai Geniot Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, dan tersangka ZE (37) bertindak sebagai penyedia kendaraan 1 unit mobil pickup untuk membawa PMI dari Sungai Geniot menuju jalan raya.

 

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara," kata Kapolres Andri dalam press rilis kepada wartawan kemarin. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil warna hitam, satu speedboat warna abu-abu, dua belas passport milik pekerja migran Indonesia dan sekitar tujuh unit telepon genggam atau handphone.

 

Seluruh PMI dari Negara Malaysia yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi telah dilakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan Rapid Tes, dan seluruhnya dinyatakan negatif, selanjutnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Sementara, Aktivis pemuda Kota Dumai Fatahuddin SH menilai kurang tepat jika Polres Dumai menjerat tiga pelaku penyelundupan orang ini dengan pasal keimigrasian, harusnya dikenakan pasal penyelundupan dan penjualan orang. 

 

Menurutnya, pasal dikenakan harusnya mengacu pada Undang Undang No 21 Tahun 2007 Angka 1, yaitu yang dimaksud dengan penjualan orang dan penyeludupan dan penjualan orang adalah menyediakan pengangkutan perekrutan penampungan serta melakukan pemindahan. "Tiga tersangka hanya dijerat dengan undang undang keimigrasian, saya merasa heran karena harusnya polisi menggunakan undang undang tentang penyeludupan dan penjualan orang," kata Fatahuddin kepada wartawan, Minggu (14/6).

 

Atas dasar itu, dia mendorong Polres Dumai agar melakukan peninjauan ulang tentang pasal yang bakal dikenakan terhadap tiga pelaku tersebut. "Ini tugas kita melakukan kontrol sosial terhadap kinerja polisi selaku aparat penegak hukum, namun kita juga memberikan apresiasi positif kepada Polres Dumai karena telah berhasil meringkus tiga pelaku tersebut," sebutnya. (cpc)

Berita Lainnya

Index