Pemerintah Kota Pekanbaru Terapkan PHB, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pemerintah Kota Pekanbaru Terapkan PHB, Ini yang Perlu Diperhatikan
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT

RIAUTERBIT.COM, PEKANBARU - Mulai hari ini Perilaku Hidup Baru (PHB) sudah mulai diterapkan di Kota Pekanbaru. PHB yang mengatur semua aktivitas di tempat umum atau keramaian itu akan diberlakukan hingga 30 Juni mendatang.


Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PHB merupakan masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menuju New Normal Life. PHB diterapkan lantaran Kota Pekanbaru masih berada di zona kuning. New Normal life hanya untuk daerah yang zona hijau.


Pemberlakuan PHB diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat yang Produktif dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


Di dalam Perwako itu, selain mengatur pelaku usaha yang kembali beroperasi, juga mengatur umat beragama dalam melaksanakan ibadah. Pemerintah sudah membolehkan pengurus rumah ibadah untuk buka, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.


"Tempat ibadah, semua agama, wajib hukumnya menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak sanggup dan tidak mampu, tutup. Aktivitas jangan dilakukan. Kita tidak mau di situ jadi tempat untuk kembalinya Covid-19," kata Walikota, Selasa (9/6/2020).


Sebelumnya Walikota juga mengingatkan, di dalam PHB Pemko Pekanbaru akan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasi, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


"Kita berikan izin untuk membuka usaha, dengan jaminan mampu melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Ini untuk melindungi masyarakat kita agar terhindar dari penularan. Maka oleh sebab itu, peraturan ini saya katakan, kita harus lebih tegas lagi untuk mengawal aturan yang kita berlakukan," kata Walikota.


Walikota sudah meninjau beberapa rumah makan di Kota Pekanbaru. Ia mengungkap, masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud, pelaku usaha harus menyediakan alat pengukur suhu, alat pencuci tangan sebelum pengunjung masuk.


Pemko Pekanbaru juga sebelumnya sudah mengingatkan seluruh pelaku usaha harus memberlakukan sosial distancing. Dengan cara memberi jarak antara orang dan orang lainnya.


"Bagi mereka yang tidak mau, atau yang tidak mampu menerapkan protokol kesehatan sanksi administrasi itu bisa tegas, tutup usahanya. Jika dibiarkan tempat itu nanti bisa jadi tempat membunuh. Daripada korban ada, maka usaha harus tutup," tegasnya.(Adv)

Berita Lainnya

Index