Putus Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pekanbaru Terapkan PSBB

Putus Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pekanbaru Terapkan PSBB
Putus Penyebaran Covid-19, Pemmerintah Kota Pekanbaru Terapkan PSBB

RIAUTERBIT.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama I pada 17 April lalu. Dinilai berhasil menekan angka penyebaran, PSBB tahap II diberlakukan sejak 1 Mei hingga 14 Mei mendatang.


Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengungkap, PSBB yang dilaksanakan ini tidak seketat yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. PSBB ini memperketat pembatasan aktivitas pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.


Namun, di PSBB tahap II Pemko Pekanbaru lebih mempertegas penerapan di lapangan. "PSBB yang kita terapkan tidak seketat di DKI Jakarta," kata Walikota.


Pemko Pekanbaru juga menyiapkan bantuan bagi warga yang terdampak. Pada PSBB tahap I lalu, ada 15 ribu lebih Kepala Keluarga (KK) yang dibantu. Tahap II ini, Pemko menyalurkan lebih kurang 30 ribu paket sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.


Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bantuan itu secepatnya akan segera disalurkan. Jadi, total bantuan yang akan disalurkan seluruhnya ada 45 paket lebih.


"Untuk bantuan tahap ini secepatnya segera kita salurkan. Ada 30.000 paket sembako yang kita siapkan. Yang kemarin ada 15 ribu lebih, jadi rencana 45 ribuan paket yang akan kita salurkan," kata Ingot, Senin (4/5/2020).


Ingot menjelaskan, 30 ribu paket sembako yang diberikan akan disalurkan kepada warga diluar yang telah mendapatkan bantuan pada tahap pertama. "Jadi ini warga baru. Bukan yang masuk dalam data 15 ribu kemarin," jelasnya.


Kriteria penerima, Pemko Pekanbaru mengambil KK yang berpenghasilan Rp2 juta ke bawah. Angka itu dihitung dari pengeluaran satu orang di bawah Rp500 ribu perkapita, dikali jumlah rumah tangga dengan asumsi ayah ibu dan dua anak.


"Jika dikali 4, dianggaplah gajinya 2 juta ke bawah, ini yang kita prioritaskan. Ngitungnya bukan gajinya, tapi kebutuhan perkapita satu orang Rp500 ribu itu pengeluarannya. Jadi asumsi perkapita perbulan pengeluarannya, Rp500 dikali jumlah, dengan hitungan rata-rata dalam rumah tangga itu ada empat orang, suami istri dan dua anak," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru Chairani sebelumnya. (Adv)

Berita Lainnya

Index