Hukum Memasang Behel Gigi, Bolehkah?

Hukum Memasang Behel Gigi, Bolehkah?
ilustrasi internet

PEKANBARU – Saat ini, banyak orang yang memakai behel gigi. Lalu, seperti apa hukum memakai behel gigi dalam Islam? Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam suatu kajian menjawab pertanyaan tersebut. Menurut Ustaz Abdul Somad, memakai behel gigi diperbolehkan, jika memang giginya butuh dirapikan atau diperbaiki.

 

“Boleh, jika memang tak layak. (Boleh) kalau senyum dia sama kita, 3 hari kita tak bisa tidur,” kelakar UAS, yang disambut tawa hadirin. “Nah, gigi yang tak layak itu yang dirapikannya, boleh. Tapi kalau giginya sudah bagus, sudah cantik, hanya sekedar memasang kawat di gigi, ini yang tak betul,” tambah UAS. 

 

Dilanjutkan UAS, jika sudah bagus, maka  sangat dilarang untuk mengotak-atik gigi. Seperti dalam Al-Qur’an di Surah At-Tin ayat 4 “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. “Maka, dilarang mengotak-atik kesempurnaan itu. Jangan. Dulu orang memasang kawat untuk jemuran, sekarang untuk gigi. Dengan berbagai macam model. Ada yang bermata-mata. Hari senin, hijau. Hari selasa, biru,” kocak UAS. (bpc)

Berita Lainnya

Index