Demokrat dan PPP Sebut Dana Haji Bukan untuk Penguatan Rupiah

Demokrat dan PPP Sebut Dana Haji Bukan untuk Penguatan Rupiah

RIAUTERBIT.COM - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Demokrat di DPR mewanti-wanti agar dana haji tidak boleh dialokasikan untuk memperkuat nilai tukar rupiah. 

Sebelumnya, kabar soal pengalihan dana haji untuk keperluan intervensi rupiah bergulir usai Kementerian Agama RI secara resmi mengumumkan pembatalan ibadah haji 2020. Namun, informasi itu sudah dibantah oleh Kemenag. 

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyatakan bahwa dana haji tidak boleh diutak-atik, kecuali diminta oleh jemaah untuk dikembalikan. 

"Dana nasabah tidak boleh diutak-atik, kecuali diminta sendiri oleh jamaah alias dikembalikan. Adanya informasi bahwa dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dan harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak, sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah," kata sosok yang akrab disapa Awiek , Rabu (3/6).

Senada, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan alias Syarief Hasan mengaku tidak setuju jika dana haji digunakan untuk keperluan di luar peruntukan haji, termasuk untuk keperluan intervensi pasar. 

"Bank Indonesia seharusnya melakukan intervensi pasar dan memperkuat rupiah menggunakan dana cadangan devisa yang dimiliki Bank Indonesia," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6).

Syarief menilai kekecewaan para calon jamaah haji berdasar karena mereka telah mengantre dan menabung sejak lama untuk mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Kekecewaan itu, kata dia, tak boleh diperparah dengan penggunaan dana haji yang tak sesuai ketentuan. 

"Pemerintah tidak boleh menambah kekecewaan masyarakat dengan menggunakan dana haji untuk keperluan lain. Termasuk wacana pemakaian dana haji sebesar Rp8,7 triliun oleh Bank Indonesia," ujarnya. 

Infografis Negara Pemilik Kuota Haji TerbesarFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian Politikus Partai Demokrat itu mengatakan intervensi pasar dapat menggunakan cadangan devisa Bank Indonesia yang mencapai US$127,9 miliar. 

Menurut dia, seharusnya dana tersebut cukup untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19 

"Masyarakat dan DPR RI telah memberikan peluang untuk membuat berbagai kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pemerintah harus mengoptimalkan peluang tersebut untuk penyelesaian pandemi COVID-19 dan dampak ekonomi yang mengikutinya," katanya. 

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menyebut Kemenag mesti mengatur secara rinci skema pengembalian uang calon jemaah.

"Uang jamaah dikembalikan ya Pak Menteri. Diatur, dibuat skema yang jelas. Jangan rusak penantian panjang jamaah ini dengan masalah lagi. Skemanya dibuat, dilaporkan juga ke DPR agar bisa dilakukan perbaikan-perbaikan," ungkap dia. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama Anggito Abimanyu membantah pihaknya mengalihkan dana haji sebesar US$600 juta untuk intervensi Rupiah.

Menurutnya, kabar itu mencuat karena pemberitaan sebuah media online yang kurang tepat dan mengaitkannya dengan pembatalan ibadah haji. 

Dana yang tersimpan di rekening BPKH itu, katanya, akan dikonversi ke dalam mata uang Rupiah jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Anggito mengklaim dana itu aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.(cnn)

Berita Lainnya

Index