Masa Jabatan KPID Riau Akan Diperpanjang

Masa Jabatan KPID Riau Akan Diperpanjang

RIAUTERBIT.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memperpanjang masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau sampai seleksi komisioner baru selesai dilakukan DPRD Riau. Hal itu diungkapkan Gubri Syamsuar saat pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau membahas berkenaan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang berakhir masa jabatannya pada 12 Juli 2020. 

 

"Sementara KPID punya peran penting dalam rangka nanti ikut mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada)," kata Gubri, Rabu (3/6/2020) di Gedung Daerah Pekanbaru. Karena itu, lanjut Syamsuar, Komisi I DPRD Riau berharap agar pengurus KPID Riau yang lama dapat dipertahankan dulu sampai selesai Pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. 

 

"Sebab nanti proses seleksi KPID ini juga peran DPRD Riau. Karena itu kita sedang siapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan KPID Riau," terangnya. Untuk perpanjangan jabatan KPID Riau, mantan Bupati Siak dua periode ini mengaku telah mendapat petunjuk dari dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Dari petunjuk KPI boleh diperpanjang sampai nanti seleksinya selesai dilakukan oleh DPRD. Sebab yang melakukan seleksi DPRD," tutupnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index