Kriteria ASN Pemprov Riau yang Boleh Bekerja dari Rumah

Kriteria ASN Pemprov Riau yang Boleh Bekerja dari Rumah

RIAUTERBIT.COM - Kebijakan bekerja di rumah (Work From Home) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, selain ASN kreteria tersebut wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

"Jadi ASN di bawah umur 55 tahun kerja di kantor, kecuali sakit, hamil dan menyusui," kata Ikhwan Ridwan, Rabu (27/6/2020). 

Ikhwan mengatakan, kriteria masa kerja di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelayanan sistem kerja PNS dan non PNS dalam rangka pencegahan Covod-19 di lingkungan Pemprov Riau.

Lebih lanjut Ikhwan menyampaikan, WFH pegawai Pemprov Riau berlaku sampai 29 Mei 2020 sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Apakah akan diperpanjang atau tidak, kita tunggu arahan pusat. Karena kebijakan ini sebagai upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19," cakapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau telah memperpanjang masa bekerja di rumah (WFH) pegawai sampai 29 Mei. Perpanjangan WFH sesuai SE Menpan-RB Nomor 54 Tahun 2020.(ckc)

Berita Lainnya

Index