Gugus Tugas Covid-19 Ubah Syarat Orang Pergi Selama Pandemi

Gugus Tugas Covid-19 Ubah Syarat Orang Pergi Selama Pandemi

RIAUTERBIT.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengubah sejumlah syarat pengecualian kriteria pembatasan perjalanan orang. 

Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 yang mengubah peraturan sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

SE yang baru mengatur masa berlaku hasil uji tes Covid-19 menggunakan rapid test maupun metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Ketentuan ini berbeda dengan SE sebelumnya yang hanya mensyaratkan hasil negatif uji tes PCR atau rapid test. 

Dikutip dari situs resmi covid19.go.id, Rabu (27/5), menjelaskan orang yang akan bepergian saat ini wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari. Sementara untuk surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. 

Dalam SE yang baru juga memuat aturan yang membolehkan orang menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza apabila di daerahnya tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test. 

"Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR/rapid test," dikutip dari SE tersebut.

Surat keterangan ini wajib dibawa saat akan bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum baik darat, kereta api, laut, atau udara bagi orang yang dikecualikan bepergian di tengah pandemi covid-19. 

Mereka yang dikecualikan yakni orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, orang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau ada keluarga inti yang meninggal dunia, dan repatriasi pekerja migran Indonesia maupun WNI yang berada di luar negeri. 

SE ini telah diteken oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 25 Mei 2020 dan berlaku hingga 7 Juni mendatang. (cnn)

Berita Lainnya

Index