Bermasalah, Dishub Pekanbaru Minta Agar Izin Reklame di JPO Tidak Diterbitkan

Bermasalah, Dishub Pekanbaru Minta Agar Izin Reklame di JPO Tidak Diterbitkan

RIAUTERBIT.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru meminta agar izin pemasangan reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tidak diterbitkan. Sebab, serah terima aset JPO sampai kini masih dalam proses. 

Apalagi, sampai kini masih ada lima pengelola JPO yang belum juga menyerahkan aset ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, mengatakan bahwa lima JPO yang sampai kini belum menyerahkan aset itu seperti JPO di depan Toko Modelux, JPO di depan Hotel Ratu Mayang Garden dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar. Kemudian ada yang di depan Toko Hawaii dan JPO di sekitar Tabek Gadang. 

"Belum tuntas proses hibahnya ada lima JPO, surat hibah sudah ada yang mengasih, tetapi prosesnya di BPKAD belum selesai," kata Ardi, Senin (4/5/2020). 

Ia juga menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru agar instansi itu tidak mengeluarkan izin penayangan reklame. Dishub ingin, persoalan JPO ini segera tuntas. 

"Kalau masalah iklan sudah kita surati ke Bapenda, walaupun itu bukan wewenang kami sebenarnya. Kalau bisa iklannya jangan ditayangkan," jelasnya.(ckc)

Berita Lainnya

Index