Polresta Pekanbaru akan Ambil Tindakan Hukum Jika Ada yang Langgar PSBB

Polresta Pekanbaru akan Ambil Tindakan Hukum Jika Ada yang Langgar PSBB

RIAUTERBIT.COM - Kota Pekanbaru kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 Mei mendatang. Masih banyaknya masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB menjadi salah satu evaluasi pihak kepolisian. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kabag Ops Kompol Lilik mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan penegakan hukum bila masih ada masyarakat yang melanggar.

"Masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB tetap akan diberikan hukuman. Hukumannya tergantung pelanggaran apa yang dibuat, ada yang teguran dan ada juga yang dilakukan tindakan penegakan hukum," kata Lilik kepada , Ahad (3/5/2020). 

Lilik menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan hukum bersifat mengumpulkan massa yang banyak.

Lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penindakan hukum kepada masyarakat apabila ada yang unjuk rasa, membuka tempat hiburan, tempat wisata, warnet, tempat biliard dan sejenisnya. "Kegiatan-kegiatan konser musik dan sejenisnya juga akan kami lakukan tindakan penegakan hukum. Intinya itu yang bersifat mengumpulkan massa," jelasnya. 

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha untuk mematuhi peraturan-peraturan selama diperpanjangnya PSBB di Kota Pekanbaru. 

"Kalau ada masyarakat yang masih melanggar pasti akan dikenai hukuman. Hukumannya ada yang teguran dan bisa juga dilakukan penegakan hukum," pungkasnya.(ckc)

Berita Lainnya

Index