Terdampak Covid-19 Sebanyak 228.636 Nasabah di Riau Lakukan Relaksasi Kredit

Terdampak Covid-19 Sebanyak 228.636 Nasabah di Riau Lakukan Relaksasi Kredit

RIAUTERBIT.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Propinsi Riau Yusri menyatakan sebanyak 268 ribu debitur di Riau terdampak pandemik covid-19, dengan total kredit mencapai Rp10,4 Triliun. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah, selama wabah pandemi Covid-19 masih terjadi.

Demikian disampaikan oleh Kepala OJK Riau, Yusri, Kamis (23/4) melalui sambungan selulernya kepada haluanriau.co. 

Dikatakan Yusri, bahwa jumlah nasabah tersebut diatas terbagi atas 219.766 debitur perbankan dengan jumlah kredit sebesar Rp9,9 Triliun, dari 47 Bank dan 31 BPR. Sementara untuk nasabah perusahaan leasing terdapat sebanyak 8.870 nasabah dengan jumlah kredit sebesar Rp527 Milyar, dari 41 perusahaan leasing di Riau.

“Di Riau jumlah debitur yang kita terima dan telah melakukan relaksasi atau restrukturisasi yakni sebanyak Rp268.636. Jumlah akan terus bertambah, karena tidak ada batas waktu pengajuan untuk relaksasi selama wabah Covid-19 masih ada,”ujar Yusri.

Dijelaskannya, adapun tujuan diberikan stimulus ini yakni utk memberikan keringanan bagi debitur/nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan pengajuan yang langsung dilakukan ke masing-masing bank atau perusahaan leasing.

Adapun keringanan kredit bisa diajukan antara lain, penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit atau bisa juga menambah plafon. Dengan kelayakan dan kebijakan yang akan dikembalikan kemasing-masing bank atau perusahaan,”jelasnya. 

Adapun untuk pengajuan relaksasi atau restrukturisasi, lanjut Yusri, tidaklah memakan waktu yang lama, selagi nasabah memiliki riwayat pembayaran yang lancar dan termasuk sebagai korban terpapar pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut berhak mendapatkan keringan. Dengan masa kredit yang telah ditetapkan yakni hingga 1 tahun.

Selama masa relaksasi, pihak perbankan dan perusahaan leasing juga melaukan penilaian kesiapan pembayaran nasabah. Namun bila sebelum masa pandemi sudah mengalami permasalahan dan sering menunggak, maka tidak masuk kategori mendapatkan keringanan. 

Penerapan ini tentu tidak hanya memberikan keringan kepada nasabah, tetapi juga bagi pihak perbankan maupun perusahaan. Karena dimasa pandemi Covid-19, jika bank atau perusahaan tidak menerapkan justru akan rugi. Dan seluruh perbankan dan perusahaan diatas, sudah menerapkan sistrm stimulus sejak pertama di keluarkannya surat edaran dari presiden, terhitung 13 Maret semua sudah menerapkannya.

Dengan adanya relaksasi ini, Yusri juga memastikan tidak menambah jumlah Non Perfoming Loan (NPL) tetapi hanya menundak arus kas masuk saja. Diharapkan, wabah pandemi Covid-19 segera berlalu, dan aktifitas ekonomi bisa kembali berjalan dengan lancar dan baik. Serta usaha para debitur bisa kembali normal,”pungkasnya.(hlrc)

Berita Lainnya

Index