Jam Kerja PNS dan Non PNS Pemprov Riau Selama Ramadan 1441 H

Jam Kerja PNS dan Non PNS Pemprov Riau Selama Ramadan 1441 H

RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menyambut bulan Ramadan 1441 Hijriah mengeluarkan Surat Edaran No 126/SE/2020 tentang penetapan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), Chairul Riski mengatakan, hal ini berpedoman pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah. 

"Ini dilakukan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja dan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadan, maka perlu adanya penyesuaian jam kerja bagi PNS dan Non PNS di lingkungan instansi Pemprov Riau," katanya, Kamis (23/4/20). 

Riski menjelaskan, bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan bahwa pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00, sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00-15.30. Kemudian, bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu ditetapkan pada Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00-14.30. 

"Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan, minimal 32,50 jam per minggu," ujarnya.

Selanjutnya mantan Kepala Kesbangpol Riau ini mengimbau, untuk pelaksanaan tugas ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disaese 2019 atau Covid-19, agar memperhatikan protokol kesehatan. 

"Kami harap untuk mematuhi protokol pelaksanaan tugas kedinasan untuk di rumah, (work from home) bagi ASN, hal ini dapat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," pungkasnya.(rtc)

Berita Lainnya

Index