Lagi, Kejari Tetapkan Manajer Keuangan PD KAK Jadi Tersangka

Lagi, Kejari Tetapkan Manajer Keuangan PD KAK Jadi Tersangka
Demo Mahasiswa

BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Bangkinang terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkinang Beny Siswanto mengungkapkan, pihaknya mengintensifkan pemeriksaan terhadap BY selaku Manajer Keuangan PD KAK. BY pun telah ditetapkan tersangka sejak 27 Juli lalu.

BY dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"BY yang melakukan pencairan kepada HT," kata Beny didampingi Jaksa Penyidik Yongki Arvius.

Setali tiga uang, pihaknya juga telah mencekal BY pascaditetapkan tersangka. BY tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama penanganan kasus berjalan.

Sebelumnya, Kejari Bangkinang telah menetapkan Direktur PD KAK HT atau Herman Thamrin sebagai tersangka.

Kejari mengindikasikan patgulipat anggaran terjadi pada penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2012, 2013 dan 2014. Total penyertaan modal yang mengalir selama PD KAK di bawah kepemimpinan HT mencapai Rp. 5,5 miliar.(Juf/TP)

Berita Lainnya

Index