5 Pelaku Illegal Taping Antar Provinsi Diringkus Polda Riau

5 Pelaku Illegal Taping Antar Provinsi Diringkus Polda Riau

RIAUTERBIT.COM - Komplotan pencuri minyak mentah (illegal Taping) yang berjumlah 5 orang berhasil diringkus Kepolisian Daerah Riau. Mereka ditangkap Polda Riau pada akhir Maret 2020 lalu di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rokan Hilir. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan para pelaku pencuri minyak mentah ini modus operasinya berpura-pura membuka warung makanan untuk mengelabuhi petugas. "Iya, mereka menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang keran maupun selang di lokasi itu," katanya. 

Lanjutnya, setelah ditelusuri, komplotan ini mengaku minyak mentah hasil curiannya itu dijual ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. / Dirincinya, kelima pelaku, memiliki peran dan fungsi berbeda-beda. Tersangka pertama, IS alias Irfan (27), pemilik warung digunakan sebagai kamuflase untuk mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI. / Tak hanya itu, IS juga berperan memantau pergerakan petugas sekuriti PT CPI yang berpatroli mengecek jaringan pipa. Tersangka kedua, yakni RT alias Ridwan (45), bertugas sebagai sopir truk tanki pengangkut minyak mentah. 

"Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya," jelas Kombes Pol Sunarto. 

Setelah menangkap kedua pelaku itu, polisi kemudian melanjutkan dengan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M alias Alan (42) di Mandau, Bengkalis, Riau. M ini bertugas menggali tanah dan memasang selang minyak disalurkan ke truk tangki. Disita juga satu unit alat bor, selang dan satu set kabel las dari tersangka. 

"Kita kembangkan lagi hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menangkap ZH alias Zulfa, pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan. Sebagai Korlap, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya," jelas Narto.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menambahkan, ketiga pelaku sudah sering beraksi mencuri minyak mentah, selama tiga bulan terakhir yakni sejak Januari-Maret 2020. Ketiganya beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama kemudian dikirim dan dijual ke kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal/ Semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," imbuhnya. 

Ceritanya, pada saat menggerebek gudang milik PT FTA, di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Polda Riau menangkap pelaku kelima berisinisial JS alias Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan PT FTA.

Dari pelaku JS, jelasnya, terungkap ia berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan. 

"Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA," tambahnya. 

Ia menjelaskan, akan terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku belum tertangkap. Keduanya saat ini Sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk OP alias Obaja, petinggi PT FTA. 

Lima pelaku ini menyebabkan kerugian negara mencapai 2,4 miliar. Kini mereka dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (rtc)

Berita Lainnya

Index