KPK: Firli dkk Akan Batalkan Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan

KPK: Firli dkk Akan Batalkan Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan

RIAUTERBIT.COM - Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengklaim pimpinan lembaga antirasuah akan membatalkan usulan kenaikan gaji mereka di tengah merebaknya pandemi virus corona (Covid-19). 

"Fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan Covid-19. Jadi, kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas di saat seperti ini," kata Ali kepada wartawan menjawab kabar perihal pimpinan KPK meminta kenaikan gaji, Jum'at (3/4). 

Ali membenarkan kabar memang ada penyesuaian gaji untuk pimpinan era Firli Bahuri bersama pimpinan lainnya. Namun, ia menyatakan usulan gaji merupakan peninggalan atau warisan komisioner jilid IV Agus Rahardjo dkk.

Pernyataan ini membantah pemberitaan di salah satu media massa yang menyebut kalau Firli dkk meminta kenaikan gaji sebesar Rp300 juta. 

"Prinsipnya benar usulan tersebut memang ada di periode pimpinan jilid 4 tanggal 15 Juli 2019. Hal tersebut telah disampaikan oleh Sekjen KPK kepada pimpinan-pimpinan KPK, sebagai usulan masa kepemimpinan ketua pak AR (Agus Rahardjo) dkk," ujar Ali.

Dikonfirmasi terpisah, eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui usulan kenaikan gaji memang dilakukan pada masa kepemimpinannya. Kala itu, kata dia, situasi negara saat itu tidak sedang darurat seperti sekarang. 

Ketua KPK periode 2015-2019 itu menjelaskan kenaikan gaji diusulkan untuk direalisasikan di periode pimpinan berikutnya. Hal itu, kata dia, semata-mata agar pimpinan KPK tetap menjaga integritasnya dalam pekerjaan memberantas korupsi. 

"Betul, itu kami yang usulkan di bulan Juli 2019," kata Agus saat dikonfirmasi, Jum'at (3/4). KPK: Firli dkk Akan Batalkan Usulan Kenaikan Gaji PimpinanPimpinan KPK periode 2015-2019 (kiri ke kanan): Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaiatan, dan Agus Rahardjo.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada periode yang sama mengungkapkan kenaikan gaji pimpinan itu berdasarkan sejumlah perhitungan. Salah satunya sebagai pertimbangan untuk besaran gaji para staf.

"Ada diusulkan dalam rapat, saya menegaskan bahwa kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu agar tidak dinilai conflict of interest," ucap kolega Agus saat di kursi pimpinan KPK tersebut. 

"Karena menaikkan gaji staf, gaji pimpinannya jadi patokan. Jadi, pimpinan ikut naik (ada hitung-hitungan atau ada dasarnya besarannya)," lanjut Saut.(cnn)

Berita Lainnya

Index