Kejari Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran Proyek Pengangkutan Sampah Kota Pekanbaru

Kejari Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran Proyek Pengangkutan Sampah Kota Pekanbaru

RIAUTERBIT.COM - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan pada proyek pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dengan total nilai Rp165 miliar.

''Iya saat ini kita memang tengah menyelidikinya. Kita masih melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan (Pulbaket),'' terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Budiman, Minggu (8/3/2020).

Kemudian Budiman menjelaskan, untuk proses penyelidikan masih dalam tahap pemeriksaan di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

"Tim masih melakukan pemeriksaan di lapangan. Proses klarifikasi sedang berjalan. Nanti kalau sudah ada perkembangan selanjutnya, kami informasikan lagi," tutup Budiman.

Informasi yang berhasil dihimpun, proyek pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru ini dibagi menjadi 2 zona. Untuk zona 1, dikerjakan oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ), yang meliputi 3 kecamatan. Tiga kecamatan itu adalah, Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki.

Sedangkan untuk zona 2, dikerjakan oleh PT Samhana Indah, yang mencakup wilayah Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Limapuluh, Senapelan, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Sukajadi. Dana yang digunakan dalam proyek tersebut, menggunakan anggaran multiyears, dimulai dari tahun 2018 sampai 2020.

Nilai totalnya sebesar Rp165 miliar lebih. Seiring berjalannya waktu, ada impor sampah dari luar Kota Pekanbaru untuk memenuhi kebutuhan kuota sampah.

Dimana, untuk zona 1, PT GTJ harus memenuhi kuota sampah seberat 339 ton per hari. Sedangkan zona 2, PT Samhana Indah harus memenuhi tonase angkutan sampah seberat 360 ton per hari. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. (grc)

Berita Lainnya

Index