Tidak Terbukti Bersalah, Zulherman Idris: Akhirnya Keadilan dan Kepastian Hukum Menunjukkan Kukunya

Tidak Terbukti Bersalah, Zulherman Idris: Akhirnya Keadilan dan Kepastian Hukum Menunjukkan Kukunya
JUBAH ADVOKAT : Advokat Zulherman Idris, SH MH Ph.D

RIAUTERBIT.COM, PEKANBARU - Putusan DKP Nomor 28/DKP/PERADI/ XII/2019 tanggal 14 Februari 2020, telah mengambalikan kedudukan hukum dan nama baik Advokat Zulherman Idris, SH MH Ph.D selaku Pengacara senior untuk selalu berkiprah di dunia profesi Advokat yang beberapa bulan terakhirnya ini diduga mendapat perlakuan tidak adil dengan keputusan DKD Pekanbaru serta beberapa pemberitaan.

Kedudukan hukum ini secara jelas dan tegas tertuang dalam pertimbangan dan amar putusan DKP pada alinia 2 halaman 72 dan seterusnya bahwa:

a. MKD Tingkat Pertama telah KELIRU penerapkan ketentuan Kode Etik Advokat (KEA) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan
b. MKD Tingkat Pertama telah KELIRU dalam memberikan penilaian mengenai fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan  
c. Untuk itu MKP memberikan pertimbangan sendiri, antara lain sebagai berikut:

Berikut dikutip dari pertimbangan majelis DKP PERADI Putusan No. 28/DKP/PERADI/ XII/2019 tanggal 27 Januari 2020 :

- Dewan kehormatan dalam memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran KEA harus senantiasa  berusaha membatasi  diri   hanya dalam lingkup  permasalahan kode etik advokate, dan berusaha agar tidak masuk kedalam lingkup permasalahan di luar kode etik, untuk itu pertimbangan yang dilakukan harus dalam lingkup dan berkaitan dengan Kode Etik Advokat

- Dalam Surat Kesepakatan Jasa Advokat tertanggal 10 Januari 2018 (T-3) membuktikan bahwa Teradu I/Pembanding tidak terdapat janji-janji angin surga dan menjamin status quo terhadap lahan yang menjadi sengketa sebagaimana didalilkan para pengadu, serta pembayaran jasa Teradu I/Pembanding sebesar Rp.250.000.000 dapat dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1)  dan (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

- Ketidakhadiran Teradu I/Pembanding dalam sidang pada tanggal 26 Juni 2018, dan telah menghubungi Panitera Pengganti dalam perkara dimaksud tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan/sikap mengabaikan atau menterlantarkan kepentingan klien sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (a) UU Advokat. 

Sebab harus dikaitkan juga pertimbangan itu dengan kegiatan/ pekerjaan selaku kuasa hukum yang dilakukan/dijalankan/dibuat/diperoleh sebagaimana adanya bukti kegiatan dalam pekerjaan Nonlitigasi ( T-1, 4,5, 6,7, 8,9,10,13,17,18 dan 19). Karena terlahirnya bukti ini sudah terkait dengan adanya hubungan baik dan komunikasi yang baik antara TeraduI/Pembanding dengan masyarakat yang diwakili.

Begitu juga ketidakhadiran sidang tanggal 26 Juni 2018 tidak memiliki pengaruh yang signifikan pada proses perkara Nomor 11/Pdt-G/2018/PN Rgt, karena proses sidang berikutnya terus dijalani sampai mediasi, dan bahkan dicabutnya kuasa di depan sidang juga diikuti atau dijalani Teradu I/Pembanding. Sehingga terbukti bahwa setelah pencabutan digantikan oleh kuasa baru, dan pada tanggal 28 Agustus 2018 dalam surat kuasa baru  Para Pengadu (Terbanding) mencabut gugatannya.

- Bahwa terkait dengan uang pembayaran yang diterima Teradu/Pembanding  sehingga dipergunakan/diperuntukkan untuk biaya perkara, transportasi, akomudasi, honorarium  dan lain sebagainya adalah hak sepenuhnya urusan Teradu I/Pembanding, dan Para Pengadu/Para Terbanding tidak memiliki hak untuk mencampurinya. 

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, DKP memutuskan untuk membatalkan Putusan No 004/PERADI/DKD/PEKANBARU/PUTUSAN/ X/2019 tertanggal 5 Oktober 2019, Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya, dan menghukum Para Pengadu membayar  biaya perkara Rp 10.000.000.
 
Jika disikapi pertimbangan hukum yang dibuat MKP dalam perkara a-quo, maka membuktikan bahwa MKD perkara aquo gagal menjadikan fakta persidangan sebagai sebuah peristiwa  yang dijadikan dasar untuk memutus pelanggaran KEA.Terlalu banyak fakta sidang yang tidak dipertimbangkan baik dari bukti surat maupun keterangan para saksi, MKD sudah terjebak dalam lingkup permasalahan diluar KEA.  

Kegagalan memaknai dan menginterpretasikan ada tidaknya pelanggaran etika dan moral dalam propesi advokat ini tentunya berbanding lurus dengan termarginalkan, terkorbankan bahkan kerugian yang dialami Teradu baik secara moral maupun materil, Jika ini yang terjadi maka betapa kejamnya nilai sebuah keputusan yang dalam hitungan detik akan  menghancurkan nilai kebaikan  dan moral baik sesorang sebagai manusia pribadi, keluarga, dan bagian dari lingkungan kerja ditengah-tengah pertemanan, kolega serta masyarakat pada umumnya.
 
Kehancuran nilai ini tidak sebatas itu saja, sebab jika sudah ada kaitan dengan kepentingan tertentu, konspirasi kelompok tertentu, serta melibatkan media dengan pemberitaan yang tidak diklarifikasi, konfirmasi, validasi dan diverifikasi tentunya semua ini memiliki korelasi dengan sebuah perbuatan hukum tertentu seperti perbuatan yang tidak menyenangkan, memfitnah, pencemaran nama baik dan bentuk lain perbuatan melawan hukum sebagaiman diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 

"Untuk itu, tuntutan mengerti dan memahami nilai dan makna sebuah etika dan moral sebagai bagian KEA sebuah keharusan. Sebab hal ini memiliki makna miltiperspektif yang berbanding lurus dengan beberapa hal, yaitu;
 
- Akan terjadi seleksi pengaduan yang teregitrasi, sehingga tidak semua pengaduan akan berakhir dimeja persidangan, karena disinilah letak penting wadah organisasi yang bisa membarikan payung kenyamanan bagi anggotanya dan bukan sebaliknya.

- Proses sidang dan pengambilan keputusan betul-betul fokus pada sebuah pelanggaran etik dan moral sebagaimana diatur dalam kode etik advokat, dan jangan terjebak pada ranah diluar permasalahan diluar kode etik advokat. Karena kesalahan MKD tidak saja bertanggung jawab pada teradu secara pribadi, melainkan pada keluarga dan Tuhannya. 

Karena di tangannya akan berakhir masa depan dan keberlangsungan hidup pribadi dan keluarga Teradu di ranah profesi yang mulia ini", ujar Zulherman Idris menjelaskan. Selasa (3/3/2020) di Pekanbaru.

Ditambahkan Pengacara Senior Zulherman Idris, bahwa proses yang ia lewati di Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Pekanbaru dan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) cukup melelahkan baginya, namun akhirnya menunjukkan kebenaran dan berakhir manis.

"Akhirnya keadilan dan kepastian hukum menunjukkan kukunya, semoga barisan sakit hati yang ada di belakang ini semua, secepatnya kembali kepada jalan yang lurus dan benar", ujar Zulherman Idris serius.

- Dari rentetan putusan yang ada, selayaknya selaku organisasi betul-betul dapat evaluasi kualitas sebuah putusan guna mengukur kinerja dan profesional majelis baik secara kolektif maupun secara perseorangan. 

Hal ini tentunya terkait dengan upaya menghindari adanya mosi tidak percaya yang dilandasi pada adanya indikasi muatan kepentingan dalam beracara yang dilakukan anggota majelis sebagai manusia biasa. 

Karena dalam kenyataannnya vigur senioritas, terkesan agamis, dan banyak pengalaman di tengah-tengah masyarakat dalam profesi lainnya bukan sebuah jaminan. Untuk itu berdamai dengan hati dan diri sendiri memang perlu dijadikan ukuran penilaian bagi setiap anggota mejelis yang yang ditunjuk, karena di tanganya masa depan orang, apakah berlanjut atau dimatikan sebagai sebuah bentuk indikasi seleksi dan/atau mengabulkan kemuan barisan sakit hati.***

Berita Lainnya

Index