lebaran datang

Surat Edaran KPK Tetang THR Tidak di Hiraukan Sebagian Pejabat Kampar

Surat  Edaran  KPK Tetang THR Tidak di Hiraukan Sebagian Pejabat Kampar
Riauterbit.com– walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membuat surat edaran untuk melarang penyelenggara negara menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, mudik Lebaran. Juga dilarang pejabat menerima THR.Tidak di patuhi oleh oknum pejab Kampar Namun ada saja para pejabad di lingkungan pemerintah kabupaten kampar seperti camat nya tidak menghiraukan surat. Edaran dari “KPK" tetang surat larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung,” ungkap harun kepada riauterbit.com rabu 15/07/2015 Lihat saja mobil yang semulanya plat merah sekarang di ganti dengan plat hitam dan di gunakan untuk pulang kampung Prilaku pejabat seperti itu,(mengati plat mobil merah ke pribadi) Sudah tidak asing lagi bagi pejabat di lingkungan pemerintah kampar,di hari, jam ?erja saja, sering kita lihat mobil pejab kampar mengunakan plat pribadi padahal kita tau ?alau mobil tersebut milik pemerintah ungkap harun Yang lebih para lagi ada salah satu kantor pemerintah kecamatan menerima bingkisan minuman kaleng dari prusahaan Padahal KPK telah memperingatkan agar pejabat atau penyelenggara negara  tidak menerima THR. Nampakya surat edaran KpK, tidak di hiraukan oleh pejabat yang ada di riau khususnya di kabupaten kampar Padahal isi surat edaran KPK tersebut. Sangat jelas "pejabat maupun penyelenggara tidak boleh menerima THR Mukin pengawasan KPK tidak sampai ke daerah maka oknum pejabat tersebut tidak takut melakukan nya .(Jufri)

Berita Lainnya

Index