Polres Bengkalis Mengusut Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD

Polres Bengkalis Mengusut Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD

RIAUTERBIT.COM - Polres Bengkalis, Riau, tengah mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan anggota DPRD Bengkalis berinisial NH. NH diduga melakukan penipuan terhadap Bambang L Hakim.

 

Dikutip dari republika.co.id yang melansir dari antara, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres AKP Buha Purba, membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan, dengan terlapor anggota DPRD Bengkalis tersebut.

 

''Ya benar, adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut sedang dalam proses penyelidikan,'' ujarnya, Jumat (28/2/2020). Adha Nuraya, selaku kuasa hukum Bambang L Hakim, menjelaskan, NH diduga melakukan penipuan kepada Bambang senilai ratusan juta rupiah.

 

''Kami bersama klien, Kamis (27/2) kemarin sudah mendatangi Polres Bengkalis atas petunjuk Polda Riau,sebab yang bersangkutan NH tidak memenuhi perjanjian yang sudah disepakati. Maka, kita sudah memberikan keterangan ulang di Satreskrim Polres Bengkalis,'' ungkap Adha Nuraya, di Bengkalis, Jumat (28/2).

 

Kliennya, katanya, sempat melaporkan kasus itu ke Direskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/29/1/2020/SPKT/RIAU, tertanggal 20 Januari 2020 tentang Tindak Pidana penipuan dan penggelapan, uang senilai Rp 325 juta.

 

Saat itu, ada upaya kesepakatan, NH menyanggupi untuk membayarnya, melalui perjanjian damai. Akan tetapi, belakangan NH justru tidak menyelesaikan permasalahan tersebut, bahkan terkesan menghindar dari perjanjian damai yang disepakati kedua pihak. Korban yang merasa telah ditipu kedua kalinya, kembali mendatangi Polda Riau dan meminta agar permasalahan tersebut diproses kembali.

 

''Dalam perkara ini ada kesan NH sengaja tidak melaksanakan apa yang telah dijanjikannya. Sementara, hampir dua tahun lamanya kami menunggu kepastian dari kasus cek kosong ini,'' ungkapnya.

 

Dia mengatakan kasus itu dilatarbelakangi kerja sama kegiatan proyek. Kala itu, NH menjadi direktur di salah satu perusahaan bidang konstruksi, PT Riau Sejahtera Mandiri (RSM), sedangkan pelapor Bambang L Hakim menjadi bagian dalam pekerjaan tersebut.

 

Melalui kerja sama, Bambang L Hakim menyanggupi sebagai penyuplai material dan kebutuhan untuk PT RSM yang dipimpin NH. Namun, hingga selesainya pekerjaan dan anggaran kegiatan dicairkan, NH pun membayar Bambang L Hakim dengan dua lembar cek senilai Rp325 juta, namun saat dicairkan tidak bisa, alias cek kosong.

 

''Jadi masalah ini kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum agar memroses yang bersangkutan sesuai dengan laporan,'' katanya. Sementara itu, NH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa perusahaan konstruksi PT RSM ketika itu bukan dirinya yang menjalankan operasional proyek. Kendati dirinya sebagai direktur perusahaan tersebut, kala itu ia telah memberikan kuasa kepada rekannya, Isda Zawawi.

 

''Direktur perusahaan memang saya, tapi ketika itu perusahaan telah dikuasakan atau dipinjam oleh saudara Isda Zamawi. Artinya, perusahaan saya dipinjam saat melakukan pekerjaan yang dilaporkan, dan pada Oktober 2019 saya sudah keluar dari perusahaan tersebut,'' kata dia.

 

NH mengakui sama sekali tidak tahu bagaimana ihwal perjanjian antara Isda dan Bambang L Hakim, yang disebut-sebut sebagai dalam kegiatan proyek tersebut, ketika pekerjaan berlangsung.Sebagai direktur perusahaan, NH selalu menerima tagihan ke PT RSM. Sewaktu pencairan kegiatan, dia hanya meneken cek untuk menarik uang di bank.

 

''Atas kuasa yang saya berikan ke Isda Zamawi, setiap invoice tagihan saya terima, sehingga saat pencairan dikasih cek untuk menarik uang di bank, namun saat hendak dicairkan cek tersebut ternyata nilai uang dalam cek sudah dijadikan jaminan,'' katanya. NH juga menyebutkan perjanjian damai itu ada, bahkan sudah ada upaya penyelesaian. Yakni dengan cara diangsur pembayarannya melalui perjanjian di notaris.

 

Mengenai laporan itu, NH akan menyampaikan secara fakta bersama bukti-bukti bahwa ia tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan tersebut. ''Saya tidak tahu menahu soal hal ini, maka saya perlu klarifikasi.

 

Apa perjanjiannya saya juga tidak mengetahui persis. Yang mengetahuinya adalah saudara Isda dan rekan-rekannya, bahkan sepeser pun saya tidak menerima keuntungan dari pekerjaan tersebut,'' ujarnya.(grc)

Berita Lainnya

Index