36 Kasus Disetop KPK, Bagaimana Nasib Century, Sumber Waras?

36 Kasus Disetop KPK, Bagaimana Nasib Century, Sumber Waras?
Foto Internet

RIAUTERBIT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara atau kasus di tahap penyelidikan. KPK mengklaim, langkah penghentian penyelidikan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.


"Sebelum menguraikan lebih lanjut, perlu dipahami penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (20/2).


Ali menerangkan, dari definisi penyelidikan dapat dipahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Sehingga, ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan.


"Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," terangnya. Ali melanjutkan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Ia mengungkapkan, data 5 tahun terakhir sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus.


"Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," tegas Ali. Adapun, sejumlah pertimbangan penghentian, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 atau 9 tahun ini, 2013, 2015 dan lainnya. Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti: bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum kementerian/lembaga, dan DPR dan DPRD," terang Ali.


Selain itu, sesuai dengan Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat. Sehingga, sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan.


Sama halnya dengan pascaberlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU 19/2019  membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati. Pada Pasal 40 UU 19/2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun.


"Sehingga, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan," tuturnya.Ali Fikri menutup rapat 36 penyelidikan yang dihentikan oleh lembaga antirasuah. Ia hanya mau memastikan, perkara yang dihentikan penyelidikannya bukan merupakan penyelidikan skandal bailout Bank Century ataupun penyelidikan RS Sumber Waras.


"Tadi juga ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJ Lino, kami pastikan bukan itu (penyelidikan yang dihentikan). Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan di NTB, bukan RJ Lino, bukan Century, bukan Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tegas Ali di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/2).


Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK melibatkan aktor penting. "Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif, ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Kamis (20/2).


Karena itu, ICW mengaku khawatir pemberhentian kasus-kasus tersebut adalah upaya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pimpinan KPK baru. "Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," lanjut Kurnia.


Kurnia berujar, proses penghentian suatu perkara di ranah penyelidikan harusnya melalui gelar perkara. Di mana dalam gelar perkara harus juga melibatkan tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum. "Dihentikannya 36 kasus tersebut apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" tanya Kurnia.


Jika data yang dimiliki oleh KPK menyatakan bahwa sejak tahun 2016 telah ada 162 kasus yang dihentikan, menurut Kurnia, rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar dua kasus. Namun sejak pimpinan baru dilantik pada 20 Desember 2019, sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per bulannya.

 

Sedangkan, jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satupun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini. Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini. ICW sendiri mengaku sudah memprediksi hal tersebut. Apalagi, ketika Firli Bahuri dan empat orang lainnya dilantik menjadi Pimpinan KPK, serta terbukti dari beredarnya pernyataan resmi KPK.


"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujar Kurnia.(rep)

Berita Lainnya

Index