Serikat Buruh Soal Omnibus Law: Apa Mau Kerja Tapi Nombok?

Serikat Buruh Soal Omnibus Law: Apa Mau Kerja Tapi Nombok?

RIAUTERBIT.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bukan menciptakan lapangan kerja. Namun malah akan menjadi landasan untuk eksploitasi para tenaga kerja.

 

Presiden KSPI Said Iqbal mencontohkan bentuk eksploitasi adalah penghapusan upah minimum kota (UMK). Omnibus Law akan menentukan upah pekerja berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).

 

"Maka buruh di Karawang yang upah minimumnya Rp4,59 juta, bisa dibayar Rp1,81 juta. Apakah mau Anda bekerja, tapi malah nombok?" kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (21/2).

 

Pasal 88C dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyebut upah minimum yang dimaksud hanya upah minimum provinsi. Penghitungan upah minimum bakal dihitung dari upah minimum tahun berjalan dan angka produk domestik bruto (PDB) provinsi.

 

Selain masalah upah minimum, Said juga menyoroti potensi kontrak seumur hidup. Sebab Omnibus Law Cipta Kerja menghapus pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang mengatur perusahaan hanya boleh mengontrak tenaga kerja dalam batas waktu tertentu.

 

"Apakah mau orang tua Anda menyekolahkan sampai SMA, D3, atau S1 dengan biaya yang relatif mahal? Begitu mendapat pekerjaan, tidak pernah diangkat jadi karyawan, tetapi bisa dikontrak atau di outsourcing [melalui agen alih daya] seumur hidup," ujar dia.

 

Said menegaskan KSPI menolak draf yang ada karena merugikan tenaga kerja. KSPI menagih kewajiban pemerintah untuk menjamin hak pekerjaan warga negara.

"Setiap orang yang sedang menganggur harus ada perlindungan dari negara. Itu perintah konstitusi. Di mana negara berkewajiban untuk memberikan jaminan setiap warga negara mendapatkan perkerjaan dan penghidupan yang layak," ucapnya.

 

Draf Omnibus Law Cipta Kerja telah diterima DPR RI sejak Rabu (12/2). Draf tersebut baru akan dibawa ke rapat pimpinan pekan ini sebelum dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

 

Omnibus Law Cipta Kerja adalah undang-undang gabungan yang diusulkan Presiden Joko Widodo dalam periode keduanya. RUU ini diklaim bisa memangkas aturan sehingga bisa menarik investasi. (cnn)

Berita Lainnya

Index