Seorang Bandar Narkoba Diringkus Polres Bengkalis

Seorang Bandar Narkoba Diringkus Polres Bengkalis

RIAUTERBIT.COM - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang pelaku diduga sebagai bandar barang haram edar jenis sabu-sabu, Sabtu (8/2/20).

 

Pelaku yang diamankan adalah AL (39), warga Kecamatan Mandau, Bengkalis di sebuah rumah di Jalan Lama Duri XIII, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 

Selain seorang tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu-sabu berat kotor 46,13 gram, ponsel, serta kotak rokok.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya seorang pelaku diduga sebagai bandar dan barang bukti itu.

 

Disebutkan AKP Syahrizal, ketika dilakukan interogasi, tersangka juga mengakui bahwa narkotika itu didapatkan dari seseorang berinisial PB yang berdomisili di Dumai.

 

"Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Senin (10/2/20) pagi.(rtc)

Berita Lainnya

Index