Kejari Teken MoU dengan BPN Pekanbaru Terkait Perkara Datun

Kejari Teken MoU dengan BPN Pekanbaru Terkait Perkara Datun

RIAUTERBIT.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. Kerja sama terkait penanganan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

 

Penandatangan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, dan Kepala BPN Pekanbaru, Ronald FPM Lumban Gaol di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (3/2/2020).

 

Kegiatan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati. Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru, Rully Afandi, perjanjian kerja itu tidak hanya dilakukan untuk tingkat Kota Pekanbaru saja. Melainkan juga dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) di-11 kabupaten/kota se-Riau bersama Kepala BPN masing-masing.

 

"Sementara tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak," kata Rully.

 

Rully berharap, BPN bisa memanfaatkan perjanjian dan keberadaan Korps Adhyaksa Pekanbaru ini. Khususnya dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Pekanbaru.

 

"Sekarang sudah ada perjanjian. Jadi, misalkan nanti mereka mau meminta LO (Legal Opinion/pendapat hukum,red), mereka bisa menyurati kita. Atau mungkin ada gugatan terhadap BPN, kita siap menjadi Jaksa Pengacara Negara," jelas Rully.(ckc)

Berita Lainnya

Index