Penggunaan BBM Non Subsidi Tingkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Penggunaan BBM Non Subsidi Tingkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 199/SE/2019 tentang himbauan sosialisasi dan pembatasan penggunaan jenis bahan bakar minyak (bbm) khusus penugasan sesuai peruntukan, tertanggal 26 November 2019.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, bahwa menghimbau untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah, agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar dan premium.

Adapun dalam surat edaran tersebut, yang juga menghimbau untuk kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, diantaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (balak kayu), angkutan tambang batu bara, dan truk molen (semen), agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar/solar bersubsidi.

"Jika penggunaan bbm non subsidi tinggi dan volumenya terus meningkat, maka pendapatan asli daerah (pad), melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan meningkat," kata Syamsuar , Kamis (23/1/2020).

Dikatakan Syamsuar, dalam harga bbm bersubsidi maupun non subsidi, terdapat komponen PBBKB yang besarnya ditetapkan oleh masing masing pemerintah daerah (pemda) yang bersangkutan. Untuk ketentuan tentang komponen PBBKB dalam harga bbm tersebut diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.

"Harga bbm dibeberapa daerah bisa berbeda, PBBKB dimasing-masing daerah. Penyesuaian tersebut implementasi Keputusan Menteri ESDM 187K/10/MEM/2019," jelas Syamsuar. Untuk diketahui, harga bbm non subsidi di Provinsi Riau, yakni Pertalite Rp7.650, Pertamax Rp9.600, Pertamax Turbo Rp10.300, Dexlite Rp9.900, Pertamina Dex Rp10.700, dan Solar Non Subsidi Rp9.700.

Surat edaran yang dikeluarkan Syamsuar, merupakan tindaklanjut dari pemerintah pusat melalui Pertamina dan Kementrian ESDM. Bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran. Sebab hal ini juga merupakan tindaklanjut dari kesepakatan Mendagri, Kapolri dan Menteri ESDM dan BPH Nigas, serta Pertamina dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.(ckc)

Berita Lainnya

Index