Bupati Siak Alfedri Intruksikan Tindaklanjuti APBD dan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Siak Alfedri Intruksikan Tindaklanjuti APBD dan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

RIAUTERBIT.COM - Bupati Siak Alfedri meminta jajarannya segera melaksanakan instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk mempercepat proses pelelangan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Daerah mulai Bulan Januari ini.

Selain itu Pemimpin Negeri Istana itu juga menyampaikan arahan terkait kelanjutan tahapan penyusunan administrasi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah dan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 pada Bulan Desember lalu.

Hal itu disampaikannya dihadapan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, saat memimpin Apel Pagi Bersama di halaman Kantor Bupati Siak Kompleks Perkantoran Tanjung Agung Siak Sri Indrapura Senin (20/01/2020).

Berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Riau, Alfedri menyebut beberapa bentuk tindak lanjut rekomendasi evaluasi APBD Kabupaten Siak, salah satunya terkait dengan porsi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ADK dari dana perimbangan yang dikurangi DAK.

“Selain itu berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau, kita diminta untuk merasionalisi anggaran perjalan dinas, ATK, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu saya minta kepada seluruh OPD untuk segera menyelesaikan Angkas dan DPA, tolong ini agak lebih di gesa. Saya ingatkan juga OPD agar segera menyusun, menyampaikan, dan memasukkan RUP pada SIRUP yang sudah dipersiapkan fasilitasnya pada sistem ULP kita,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan hasil evaluasi tahun anggaran yang lalu, Alfedri meminta pada Tahun Anggaran 2020 ini tidak lagi menetapkan waktu pelaksanaan kontrak hingga akhir tahun namun hingga bulan November saja, sehingga pada Bulan Desember hanya melaksanakan pencairan dana agar kegiatan yang dilaksanakan dapat lebih dipertanggungjawabkan.

Usai memimpin apel pagi bersama, Bupati juga berkesempatan menyerahkan santunan kecelakaan kerja dan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada beberapa ahli waris tenaga kerja Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, diantaranya kepada ahli waris masing-masing kepada Almarhum Zulfikar, Mustapa Khamar, Alfian dan Harun SK. “Masing-masing ahli waris menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 24 juta Rupiah," kata Alfedri. (R24)

Berita Lainnya

Index