KPU Riau Gelar Rakor Pembentukan Badan Adhoc

KPU Riau Gelar Rakor  Pembentukan Badan Adhoc

RIAUTERBIT.COM  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan seluruh KPU Kota/Kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan 2020. Agenda yang berselang selama dua hari sejak 9-10 Januari 2020 tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota/Kabupaten Bidang SDM dan Kasubag.

 

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Pembentukan badan Adhoc pada pemilu Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota Tangerang tercantum dalam Undang-undang Pemilihan No. 10 Tahun 2016. Yang mana KPU se-Indonesia akan menghadapi tahapan pembentukan badan Adhoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Januari 2020.

 

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk menyeleksi putra terbaik di setiap Kabupaten/Kota untuk menjadi anggota PPK. “Tolong perhatikan betul soal integritas, kecakapan, dan kepemimpinan calon anggota PPK”, ujar Ilham usai Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut berlangsung di Aula lantai 2 KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

 

Dan juga menitikberatkan kepada seluruh anggota KPU divisi SDM, dan Kasubag yang bertanggungjawab terhadap urusan seleksi SDM di Kabupaten/Kota untuk membaca, dan mencermati regulasi yang mengatur soal pembentukan badan ADHOC di pemilihan 2020 ini. “Di antara hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota adalah persyaratan menjadi anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, rekam jejak dari calon anggota PPK,” Pesan nya.

 

Dan juga Koordinator Programdan Data KPU Riau Abdurrahman, juga mengingatkan peserta Rakor bahwa saat ini KPU sedang mencanangkan program digitalisasi dan tranparansi. “Untuk itu, kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar melakukan digitalisasi dokumen penting seperti Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan BAdan Adhoc, Pedoman teknis pembentukan badan Adhoc, Surat Keputusan Pedoman Teknis, Surat Keputusan Anggota PPK terpilih, dan sebagainya,” Ulasnya.

 

Berbagai dokumen yang didigitalisasi tersebut, akan diunggak diwebsite KPU, sehingga publik dapat mengakses produk hukum yang dilahirkan oleh KPU, baik di tingkat RI, Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota.

 

Komisioner KPU Bidang Hukum, Firdaus berpesan bahwa pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan divisi hukum terkait rancangan produk hukum yang akan dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Beberapa dokumen seperti Surat Keputusan, pedoman teknis, bahkan pengumuman-pengumuman yang hendak disampaikan ke ranah publik harus memperhatikan pedoman yang telah diatur oleh KPU RI.

 

Disamping itu, Komisioner KPU Bidang SDM Nugroho Noto Susanto,merincikan bahwa genda Rapat Koordinasi tersebut secara umum membahas tentang regulasi yang mengatur soal pembentukan badan ADHOC pemilihan 2020 dari KPU RI.

 

Yang secara spesifik Rakor KPU Riau tersebut mengulas regulasi soal pembentukan badan Adhoc pada pemilihan serentak yang terkini yakni PKPU 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 12 tahun 2017, dan terakhir sebagaimana telah direvisi kembali dengan lahirnya PKPU 13 tahun 2017. Selain itu, Rakor juga mengulas PKPU 16 tahun 2019 tentang jadwal tahapan pemilihan serentak 2020, dan surat dinas KPU RI nomor 12 tahun 2020.

 

“secara sederhana tidak banyak perubahan terkait regulasi yang mengatur soal pembentukan badan Adhoc pada pemilihan serentak 2020. Di antara perubahan yang muncul adalah salah satu syarat yang harus diperhatikan oleh calon PPK adalah tidak pernah menjadi tim kampanye pemilu/pemilihan sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan pernyataan yang sah,” Ujarnya.

 

Selain butir ini, Nurgroho juga menyebutkan syarat-syarat menjadi anggota PPK yang masih berpedoman pada PKPU yang lama. Merujuk dari PKPU 13 tahun 2017, persyaratan menjadi angggota PPK adalah sebagai berikut : a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

 

Dan kemudian point d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,

 

“Poin i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; dan l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,” Rincinya.

 

Proses pembentukan badan adhoc PPK pada pemilihan serentak 2020 akan dimulai dengan kegiatan pengumuman penerimaan pendaftaran badan Adhoc pada 15 Januari 2020. Tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dari pengumuman, penyerahan berkas pendaftaran, penelitian administrasi, ujian tertulis, wawancara, tanggapan masyarakat, pengumuman anggota PPK terpilih, hingga pelantikan PPK pada 29 Februari.

 

Pada Tanggal 1 Maret 2020 PPK sudah mulai bekerja. Semua proses pembentukan akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan 2020 di provinsi Riau. Dan KPU Riau akan selalu melakukan monitoring/supervisi terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc agar semua berjalan sesuai dengan regulasi. (hr)

Berita Lainnya

Index