PPDB Masih Sistem Zonasi, Dewan Minta Disdik Pekanbaru Sosialisasi

PPDB Masih Sistem Zonasi, Dewan Minta Disdik Pekanbaru Sosialisasi

RIAUTERBIT.COM - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih akan diterapkan di tahun 2020, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Kita minta Disdik Pekanbaru memberikan sosialisasi tentang aturan baru ini. Sehingga nantinya masyarakat tidak terkejut. Kita berprasangka baik dengan aturan baru yang telah dibuat," Cakap anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulkarnain, Kamis (9/1/2020).

Politisi PPP ini juga menerangkan, kondisi sistem zonasi yang sudah ada, nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang ada termasuk untuk Kota Pekanbaru.

"Kondisinya hari ini, kita belum bisa menyesuaikan setiap Kelurahan atau Kecamatan itu ada sekolah. Aturan yang baru saat ini, tidak akan menghapuskan aturan yang lama. Nantinya kita minta Disdik Pekanbaru untuk menyesuaikan," ujarnya.

Guna menyamakan visi serta mengantisipasi adanya peraturan baru dalam PPDB, dalam waktu dekat Komisi III akan mengundang Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru untuk hearing.

"Jauh hari ini harus direncanakan sebelum penerimaan. Supaya kebutuhan yang ada untuk PPDB terakomodir semuanya," Cakapnya kembali. Sebagaimana diketahui, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada tahun ini menerima 4 jalur pendaftaran yakni jalur zonasi, jalur afirmasi (siswa tidak mampu), jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Untuk jalur zonasi ditetapkan sesuai dengan daya tampung. Jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen dan kuota yang bersisa diperuntukkan bagi siswa berprestasi.

Untuk jalur afirmasi (siswa tidak mampu) harus disertakan dengan bukti adanya penanganan keluarga tidak mampu yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui kriteria penilaian yang telah ditetapkan.

Terkait adanya penyalahgunaan kuota afirmasi ke depannya dan mengantisipasi pemalsuan yang dilakukan oleh oknum tertentu, Zulkarnain meminta Disdik Kota Pekanbaru, mempertegas aturan standar yang ditetapkan agar tidak ada yang mencoba bermain dengan kuota tersebut.

"Jika terbukti ada oknum yang bermain, kita desak dinas mengeluarkannya. Karena aturan itu juga berlaku di kampus, kelas orang miskin di gratiskan, ternyata setelah di survey, orang ini ternyata mampu dengan penipuan seperti itu. Artinya sebelum peluang itu terjadi kita minta disdik antisipasi dan kita lebih dahulukan pencegahan," pungkasnya.(ckc)

Berita Lainnya

Index