DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Kapal Cina di Natuna

DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Kapal Cina di Natuna

RIAUTERBIT.COM - Wakil Ketua Komisi Pertahanan atau Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kharis Almasyhari mendesak pemerintah menindak tegas keberadaan kapal-kapal penjaga (coast guard) Cina di perairan Natuna jika mereka memang terbukti melanggar kedaulatan RI. Dia menilai langkah pemerintah Indonesia melayangkan nota protes ke Cina belumlah cukup.

 

"Kalau terbukti, beri tindakan tegas, terukur, dan jelas. Kita tidak pernah main-main soal kedaulatan NKRI," kata Kharis dalam keterangan tertulis, Jumat malam, 3 Januari 2020. Kapal-kapal coast guard Cina memasuki perairan Natuna, Indonesia, pada Desember lalu. Kapal-kapal itu mengawal puluhan kapal yang diduga mencuri ikan di 3,8 Nautical Miles dari garis Zona Ekonomi Indonesia (ZEE).

 

Kharis juga meminta pemerintah Cina tak asal klaim kawasan itu sebagai milik mereka. Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang mengaku mereka memiliki kedaulatan di Kepulauan Nansha, Laut Cina Selatan, yang posisinya berdekatan dengan Natuna. "Hukum internasional ada ZEE, dan Natuna serta wilayah yang meliputinya sejauh 200 mil laut itu jelas wilayahnya Republik Indonesia," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

 

Persoalan ini memanas karena pemerintah Cina berkukuh memiliki kedaulatan di perairan Natuna berdasarkan nine dash line. Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menggelar rapat koordinasi di kantornya membahas hal ini. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan ada lima kesimpulan rapat. Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Cina di wilayah ZEE Indonesia. Wilayah ZEE Indonesia, kata dia, telah diakui hukum internasional melalui penetapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

 

Cina merupakan salah satu anggota UNCLOS 1982. "Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi UNCLOS 1982," ujar Retno. Retno mengatakan pemerintah Indonesia tak akan pernah mengakui nine dash line sepihak yang dilakukan Cina. RI menilai Negeri Tirai Bambu itu tak memiliki dasar hukum yang diakui secara internasional, terutama UNCLOS 1982.

 

Pemerintah juga memutuskan untuk mengintensifkan patroli di perairan Natuna. "Juga kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia," ucap Retno.(tmpo)

Berita Lainnya

Index