Zakat Fitrah Dihimbau Tidak Disalurkan ke Gepeng dan Anak Jalanan

Zakat Fitrah Dihimbau Tidak Disalurkan ke Gepeng dan Anak Jalanan
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Edwar S Umar

Pekanbaru-(Riauterbit.com)-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengingatkan umat muslim, tidak saja di Kota Pekanbaru atau Provinsi Riau, tapi pada umumnya di Indonesia, untuk tidak menyalurkan zakat fitrah kepada Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) serta anak jalanan.
Himbauan itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Edwar S Umar , Sabtu (4/7/2015).

Dia mengatakan sebab sudah ada tempatnya atau lembaga yang ditetapkan maupun orang yang ditujuk sebagai petugas amil zakat. Salah satunya Badan Amil Zakat (BAT) dan tempat lainnya yang ditetapkan pemerintah.


"Kami menghimbau zakat fitrah itu jangan pernah diberikan kepada anak jalanan. Sebab dikhawatairkan para gepeng dan anak jalan itu menjadi pemalas, karena mereka kerjanya hanya memang untuk meminta-minta," sarannya.

Diakui, apalagi selama ini sudah banyak terbukti bahwa masyarakat yang memberikan sumbangan kepada anak jalanan dan Gepeng di lampu merah maupun di tempat lain, tujuannya hanya meraup uang sebagai mengemis dan hal itu bisa dikenakan sanksi sesuai Perda.

"Harus diketahui bahwa Kota Pekanbaru sudah memiliki Perda yang melarang pemberian uang kepada Gepeng dan anak jalan. Pemberi dan penerima bisa sama-sama dikenakan denda," ungkapnya.

Selain itu peruntukan zakat fitrah sudah ditetapkan dalam ajaran agama Islam yaitu ada 8 golongan, terutama anak yatim dan fakir miskin.
"Sedangkan penyerahkan sumbangan atau infak juga disarankan ke tempat yang jelas seperti kotak amal di masjid, yayasan anak yatim piatu atau tetangga yang miskin dan layak diberi sumbangan. Jadi sudah ada tempat-tempat yang jelas kalau memang berinfak atau bersedekah," ucapnya. (TS/rri)

Berita Lainnya

Index