ICC akan Selidiki Kejahatan Perang di Palestina Secara Penuh

ICC akan Selidiki Kejahatan Perang di Palestina Secara Penuh

DEN HAAG –  Jaksa Mahakamah Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda mengatakan akan meluncurkan penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Dia mengaku tak perlu meminta persetujuan para hakim ICC untuk memulai proses tersebut. "Saya yakin bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan pada Jumat (20/12).  

 

Dia mengungkapkan Palestina memang telah meminta ICC turun tangan menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayahnya. Kendati demikian, Bensouda mengatakan bahwa pelaku kejahatan itu tak hanya dapat mencakup warga Israel, tapi juga Palestina.  Pada pertengahan tahun ini, Bensouda telah melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki di Den Haag, Belanda. Pada kesempatan itu, al-Maliki mendesak ICC segera memulai investigasi terhadap situasi Palestina di bawah pendudukan Israel. 

 

Al-Maliki mengatakan dalam pertemuan dengan Bensouda hari ini di Den Haag bahwa ICC harus mulai menyelidiki langkah-langkah Israel di wilayah yang diduduki sesegera mungkin karena Pemerintah Israel mendatang bermaksud mencaplok Tepi Barat dan memaksakan hukum Israel pada permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan dengan cara ilegal. Ini sebagaimana dikatajan kantor berita Palestina, WAFA, dalam laporannya. 

 

Al-Maliki menilai sistem hukum Israel tak adil dan sebenarnya merupakan bagian dari sistem pendudukan militer Israel. Di sini peran ICC vital untuk memberikan keadilan bagi para korban kekejaman Israel di Palestina. 

 

Pada kesempatan itu, al-Maliki juga memberikan laporan tahunan tentang kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina. Sebelumnya dia pun telah menyerahkan daftar dakwaan terhadap Amerika Serikat (AS) karena secara ilegal memindahkan kedutaan besarnya untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. 

 

Pada Desember tahun lalu, ICC mengatakan berusaha menyelesaikan secepat mungkin penyelidikan awal tentang dugaan kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. ICC diketahui telah memulai penyelidikan awal itu sejak 2015.  Israel sebenarnya bukan anggota dan telah menytakan tidak menerima yurisdiksi ICC. Namun pasukan Israel tetap bisa menghadapi dakwaan jika mereka dicurigai melakukan kejahatan di wilayah Palestina.(rep)

Berita Lainnya

Index