Pasutri Gasak Sepeda Motor dan Perabot Rumah Mantan Majikan

Pasutri  Gasak Sepeda Motor dan Perabot Rumah Mantan Majikan

RIAUTERBIT.COM - Pasangan suami istri, RE (34) dan DS (25), diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Kedua pelaku mencuri sepeda motor dan perabotan di rumah mantan majikannya.

"Kedua pelaku ditangkap kemarin (Selasa) di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Rabu (11/12/2019).

Budhia menjelaskan, pencurian berawal kedua pelaku diminta menjaga rumah di Jalan Hope, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu pemilik rumah keluar kota.

Saat kembali pada 26 Oktober 2019, pemilik rumah kaget. Sepeda motor dan perabotan rumah seperti sofa, kursi tamu dan peralatan dapur sudah tidak ada lagi. RE dan DF yang dipercaya menjaga rumah sudah tidak ada lagi di tempat.

Pemilik rumah, Sap (35), mencoba mencari dan menghubungi pelaku tapi tidak ditemui. Akhirnya pemilik rumah melapor ke Polsek Tenayan Raya. Tim langsung melacak keberadaan pelaku, "Diketahui kalau pelaku ada di Duri," kata Budhia.

Tim dari Polsek Tenayan Raya yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu EJ Manulang, bersama korban berangkat ke daerah Duri. Tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mandau untuk mengamankan pelaku. RF dan DS diamankan pada Selasa (10/12/2019) sore.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Pekanbaru untuk pengembangan penyidikan oleh Polsek Tenayan Raya. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor, 4 buah velg mobil, satu set kursi, satu springbet dan satu set peralatan masak.

"Kedua pelaku ditahan untuk pengembangan penyidikan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutur Budhia.(ckc)

Berita Lainnya

Index