Polda Bantah Rebutan Kasus Dengan Kejati Riau Terkait Penanganan Korupsi Dorak

Polda Bantah Rebutan Kasus Dengan Kejati Riau Terkait Penanganan Korupsi Dorak
Mapolda Riau

PEKANBARU-(Riauterbit.com)- Dikabarkan ada rebutan penanganan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak. Polda Riau melalui Kepala Bidang Humas AKBP Guntur Aryo Tejo dengan tegas membantah kabar tersebut.

‘’Tidak ada rebutan kasus. Yang benar kami dan Kejati berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut,’’ ucapnya kepada wartawan, Jumat ( 26/6).

Sebelumnya penanganan kasus korupsi Pelabuahn Dorak di Kabupaten Kepulauan Teluk Meranti tidak pernah terdengar tengah dilidik jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Namun Polda Riau kemudian menyatakan tengah melidik kasus tersebut, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan ekspose terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pelabuhan Dorak. ‘’Iya baru saja saya di telepon Kompol Firdaus, mereka menanyakan terkait penanganan kasus Dorak. Mereka mengaku sudah melakukan lidik terlebih dahulu,’’ kata Kasipenkum Kejati Riau Mukhzan saat ditemui terpisah.

Mukhzan sendiri belum dapat memberikan kesimpulan terkait siapa yang lebih berhak pada penanganan kasus tersebut. Yang jelas katanya, saat ini kedua pihak tengah berkoordinasi. ‘’Iya tentu kita bicarakan dahulu. Bagaimana etisnya. Tujuanya sama penegakan hukum untuk memberantas korupsi,’’ sebutnya lagi.

Mukhzan juga menyebut bahwa biasanya sesuai dengan aturan perundang undangan. Yang paling berwenang menanganai suatu kasus adalah siapa yang lebih dulu menyelidiki kasus tersebut. Makanya pada kasus ini, kedua belah pihak akan melihat.

‘’Bisa jadi kita berbagi penanganan. Asalkan materi yang dilidik dan sidik berbeda,’’ katanya.

Sementara itu menurut Guntur, surat perintah penyelidikan (Sprin) sudah dikeluarkan Polda Riau sejak Januari lalu. Fokus penyelidikanya adalah pada dugaan pembangunan pelabuhan tersebut. Sementara Kejati katanya, fokus pada pengadaan lahannya. ‘’Ya kita koordinasi di sini. Jadi bukan rebutan ya. Ingat bukan rebutan,’’ tukasnya.

Kejaksaan Tinggi Riau sendiri sudah memanggil sejumlah sakti terkait penyelidikan kasus tersebut. Sekdakab Kabupaten Meranti Iqarudin telah diperiksa. Yuliarso mantan Kasi Tapem yang kini menjadi camat di Kecamatan Sukajadi juga turut diperiksa. Pembangunan Pelabuhan Dorak sendiri bersumber dari dana APBD 2012-2014 dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp600 miliar lebih.(dik/mal/rpc)

 

Berita Lainnya

Index