Proyek ADD/DD di Desa Lipatkain Utara Tak Pasang Plang Informasi Bertentangan UU dan Perpres

Proyek ADD/DD di Desa Lipatkain Utara Tak Pasang Plang Informasi Bertentangan UU dan Perpres

LIPATKAIN- Pembangunan drainase (saluran air) di Jalan Kukerta, RW II, Dusun I, Desa Lipatkain Utara, Kecamatan Kampar Kiri dipertanyakan. Pasalnya pengerjaan proyek drainase ini tidak memasang plang informasi proyek 

Pantaun di lapangan, Sabtu (16/11/2019),  panjang proyek pembuatan drainase berkisar lebih kurang 120 meter. 

Tidak hanya satu lokasi, ternyata pembuatan drainase ini ada di tiga tempat. Di sebelah pembuatan drainase itu masih ada lagi pengerjaan drainase sepanjang lebih kurang 100 meter yang juga dikerjakan tanpa plang informasi.

''1 lagi ada di sana dengan kedalaman 1 meter dan lebar 1 meter dengan panjang 25 meter,'' ujar seorang warga yang kami temui sambil menunjuk ke tempat lain. Setelah kami telusuri, proyek ini juga tanpa plang informasi.

Pekerjaan drainase dengan tidak dilengkapi plang informasi ini tidak sesuai dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Seharusnya sesuai aturan, saat dimulai pelaksanaan pengerjaan pembangunan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi,” kata seorang warga, kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Warga mengatakan plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak Anggaran Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) dibangunkan supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya.

Kewajiban memasang plang informasi nama tersebut juga  tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” kata dia lagi.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya lagi.


Terkait pengangkangan peraturan penggunaan papan infprmasi proyek ini, Kepala Desa, Jamhur,  menyebut pihaknya sudah memasang papan informadi proyek ini.

''Ada (dipasang) pak,'' ujar Jamhur mengelak.

Ketika kami menanyankan dimana papan informasi itu dipasang, sang kepala desa 
justru menolak melanjutkan pembicaran dengan wartawan. Dia beralasan dirinya saat ini sedang sakit.

''Maaf pak ya, saya sakit,'' jawabnya berkilah. (tim).

Berita Lainnya

Index