Korupsi PD Kampar Aneka Karya, Akan Ada Tersangka Baru

Korupsi PD Kampar Aneka Karya, Akan Ada Tersangka Baru
Herman Thamrin dan Jefry Noer

Bangkinang-(Riauterbit.com)-Setelah sebelumnya Kejari Bangkinang meningkatkan status perkara dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kampar ke Perusahaan Daerah Aneka Karya (KAK) ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tersangka Direktur Utama PD KAK, Herman Thamrin. Selanjutnya dikabarkan akan ada penetapan tersangka baru terhadap sejumlah pihak yang terlibat.


Sebagaimana di ketahui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kampar ke Perusahaan Daerah Aneka Karya (KAK), kemungkianan besar para saksi ini akan naik status menjadi tersangka.

Bocoran yang kita dapatkan akan ada tersangka baru, jabatan direktur di PD KAK, " Seperti direktur operasional dan direktur keuangan" kata sumber tokoh LSM Kampar yang tak ingin namanya di tulis.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto dikonfirmasi menerangkan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah dilakukan pada Jumat (12/6) lalu.

"Sementara penetapan Herman Thamrin sebagai tersangka dilakukan pada Senin (15/6)," terangnya, Rabu (17/6).

Sejumlah saksi yang telah diperiksa, sebut Beny, berasal dari internal PD KAK yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kampar. "Ada yang masih aktif, ada juga yang sudah tidak bekerja disana (PD KAK,red) lagi," lanjut Beny.

Selanjutnya, Beny memastikan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi lainnya termasuk dari pihak eksekutif.

"Jadwal pemeriksaannya tengah disusun. Untuk tersangka HT, akan diperiksa setelah saksi fakta diperiksa. HT sendiri telah pernah kita mintai keterangan saat perkara masih tahap penyelidikan," pungkas Beny.

Dalam kasus ini, Penyidik menemukan unsur korupsi dalam penyertaaan modal dari anggaran tahun 2012, 2013 dan 2014.

Penyertaan modal Pemda Kampar yang mengalir selama PD KAK yang dipimpin Herman Thamrin mencapai Rp5,5 miliar. Rinciannya, Rp2 miliar lebih pada tahun 2012, Rp2,7 miliar tahun 2013 dan Rp1,5 miliar tahun 2014.

Untuk kerugian negara belum bisa dipastikan karena masih dihitung. Selain Dirut Utama PD KAK, Herman Thamrin, penyidik juga mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam dugaan korupsi ini. (radarpku/lipo)
 

Berita Lainnya

Index