Unjukrasa FSBB Menolak Pasal yang Bermasalah RUU Ketenagakerjaan.

Unjukrasa FSBB Menolak Pasal yang Bermasalah RUU Ketenagakerjaan.

Banjar, riauterbit.com. Puluhan Forum Solidaritas Buruh Banjar (FSBB) dibawah kendali sdr. Toni Rustaman (Ketua FSBB) melakukan aksi unjukrasa di 3 (tiga) lokasi di wilayah Kota Banjar, Senin (07/10/2019). Massa menolak pasal-pasal bermasalah RUU Ketenagakerjaan dan mendesak pemerintah kota Banjar agar melibatkan organisasi Buruh diluar SPSI sebagai Dewan Pengupahan kota Banjar.

Pantauan wartawan, Sasaran aksi, diantaranya Pertama, DPRD Kota Banjar, Jl. Tentara Pelajar, Kel. Mekarsari, Kec. Banjar, Kota Banjar. Kedua, Kantor Disnakertrans Kota Banjar, Jl. Gerilya Pamongkoran, Lingkungan Sumanding Kulon, komplek Perkantoran, kel. Banjar, kec. Banjar, kota Banjar. Dan  ketiga, Sekretariat Daerah, Jl. Siliwangi KM 5, kel. Karang Panimbal, Kec. Purwaharja, Kota Banjar.

Sebelum  ke DPRD Kota Banjar,  massa berkumpul di Sekretariat FSBB, Lingkungan Tanjungsukur, kec. Pataruman, kota Banjar.Kemudian, massa bergerak ke sekretariat DPRD menggunakan 1 unit bak terbuka (mobil komando), dan puluhan unit R2.

Beberapa saat, massa aksi menyampaikan aspirasi di halaman DPRD kota Banjar, dan diterima langsung oleh ketua DPRD kota Banjar (Dadang R Kalyubi). Adapun tanggapan pihak DPRD melalui Ketua DPRD, antara lain DPRD kota Banjar menerima aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.

Dijelaskannya Anggota Dewan dipilih oleh masyarakat termasuk kaum buruh untuk menjadi amanah dan penyalur aspirasi masyarakat, maka ketika ada penyampaian aspirasi dari masyarakat, pihaknya akan mengawal dan menyampaikan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui jalur DPR RI.

Setelah menerima tanggapan dari DPRD kota Banjar,  massa bergerak menuju Disnakertrans Kota Banjar. Setiba di depan Disnakertrans Kota Banjar dan massa kembali menyampaikan aspirasi.

Perwakilan massa diterima oleh Sekretaris Dinas sdr. Yudi. Adapun tanggapan Disnakertrans Kota Banjar antaralain Pihak Disnakertrans menerima aspirasi yang disampaikan massa aksi, dan meminta maaf sebab kepala dinas berhalangan hadir dan tidak menemui langsung perwakilan buruh.

Dikatakannya Pihak Disnakertrans tidak bisa menentukan bisa dan tidaknya FSBB dilibatkan dalam Dewan Pengupahan, sebab selama ini telah terjalin kerjasama dengan SPSI kota Banjar (sesuai SK Depeko) sebagai perwakilan buruh kota Banjar dalam rapat dewan pengupahan dalam penentuan jumlah/besaran UMK dikota Banjar.

Setelah itu, massa aksi kembali bergerak ke Sekretariat Daerah Kota Banjar. Massa aksi tiba di depan Sekretariat Daerah dan kembali menyampaikan aspirasi.

Di Sekda, massa aksi berorasi didepan Sekretariat Daerah (Pemkot Banjar). Kemudian perwakilan massa diterima oleh Sekretaris Daerah (DR. Drs. H. Ade Setiana, M.Pd). Adapun tanggapan dari Sekda Kota Banjar, antara lain Pemkot Banjar menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan buruh kota Banjar, namun pihaknya tidak dapat memutuskan terkait peningkatan kesejahteraan buruh melalui UMK, sebab ada mekanisme tertentu yang harus ditempuh dalam menentukan besaran upah dikota Banjar.

Disampaikanya Pihaknya akan menyampaikan aspirasi massa aksi kepada Walikota Banjar, sepulang Walikota pulang dari Yogyakarta. Marasa aspirasi diterima, massa aksi membubarkan diri. (Nir/Lies)

Berita Lainnya

Index