Karhutla dan Kabut Asap di Riau Akan Dibawa Ke Meja Hijau

Karhutla dan Kabut Asap di Riau Akan Dibawa Ke Meja Hijau
Koordinasi Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Pekanbaru. Jum'at (20/9/2019).

RIAUTERBIT.COM - Segala upaya terus dilakukan masyarakat Riau, bertahan hidup dalam kepungan tebalnya jerebu kabut asap.

Mulai dari aksi sosial bagi-bagi masker, hingga Aksi Unjuk Rasa ribuan Mahasiswa dan masyarakat Riau,

Masyarakat menuntut secepatnya penuntasan Kebakaran Hutan dan Lahan serta tebalnya kabut asap yang diderita.

Di samping itu, rencana dan langkah Hukum Gugatan Class Action sejumlah Aktivis Lingkungan dan Praktisi Hukum yang ada di Provinsi Riau semakin mantap dan menunjukkan titik terang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Provinsi Riau Joki Mardison SH, dalam waktu dekat akan dilakukan Gugatan Class Action Kepada Pemerintahan Jokowi dan turut tergugat lainnya.

"Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan serta tebalnya Kabut Asap yang melanda Provinsi Riau, sudah membahayakan dan perlu penanggulangan bencana,

Permasalahan ini sudah jadi langganan tahunan di Riau, Pemprov Riau selama ini tidak siap menyikapi kejadian-kejadian yang berulang kali setiap tahunnya, 

Maka, kami dari IKAMI Riau, siap untuk mendampingi masyarakat Riau untuk melakukan Gugatan Hukum ke Pemerintah dalam hal Karhutla dan bencana asap di Riau ini, 

Kita sudah membentuk Tiem Advokat Class Action (CA) untuk masyarakat Riau, Tiem ini sudah diamanahkan kepada Advokat Senior di Provinsi Riau, YASMART PILIANG, SH MH beserta Tim,

Dibantu oleh Jikalahari dan Walhi, yang siap membantu serta mengumpulkan data-data dan memperkuat untuk melakukan upaya hukum, 

Semoga nantinya, apa yang kita lakukan bermanfaat untuk masyarakat banyak, terutama di Riau, karena dengan ini kita Advokat IKAMI Riau bisa menginfakkan Ilmu untuk Ummat, demikian kami sampaikan", ujar Joki Mardison. 

Jokowi Kalah di MA Karena Kebakaran Hutan

Sebagaimana diketahui, Gugatan Hukum (Class Action) juga pernah dilayangkan masyarakat Kalimantan Tengah kepada Pemerintahan Jokowi dan tergugat lainnya.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh masyarakat, hingga Kasasi di Mahkamah Agung, Jakarta.

Kasus bermula saat tujuh warga, yakni Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty menggugat negara atas kasus karhutla di Kalimantan Tengah yang kerap terjadi sejak 1997.

Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya memenangkan gugatan Arie Rompas dan kawan-kawan. 

Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 19 September dengan menolak banding Presiden Jokowi dan menterinya, serta Pemda Kalimantan Tengah. 

Pengadilan menyatakan Presiden Jokowi dkk melawan hukum dalam kasus Karhutla.  

Vonis itu diperkuat putusan majelis hakim Kasasi yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha pada 16 Juli 2019 lalu.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Presiden Jokowi dan pihak tergugat lainnya adalah menerbitkan sejumlah regulasi untuk menangani dan mencegah karhutla,

yakni peraturan pelaksana dari UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pemerintah soal tim gabungan yang bertugas meninjau izin pengelolaan hutan.

Pemerintah juga diwajibkan mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat polusi udara di Kalimantan Tengah.(riauterbit / tirto.id)

Berita Lainnya

Index