Satuan Narkoba Polres Kota Banjar berhasil mengamankan puluhan butir Pil Hexymer

Satuan Narkoba Polres Kota Banjar berhasil mengamankan puluhan butir Pil Hexymer

Kota Banjar, riauterbit.com. Satuan Narkoba Polres Kota Banjar berhasil mengamankan puluhan butir Pil Hexymer dari dua pengedar FR (24) dan DF (23). Selain dikonsumsi sendiri, pil warna kuning tersebut dijual dikalangan anak muda termasuk pelajar.

Tersangka ditangkap ketika sedang melakukan transkasi di sekitar alun-alun Kecamatan Langensari Kota Banjar. Kedua tersangka adalah warga Langensari Jawa Barat.

“Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar alun-alun Langensari. Dari kedua tersangka, diamankan 51 butir pil yang dikemas dalam beberapa plastik kecil. Barang tersebut disembunyikan di dalam pembuangan sampah dimana kedua tersangka berada, ungkap Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulian Perdana,SIK, Senin (26/8/19)

Kapolres mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi pil masuk dalam daftar G tersebut. Selama ini kedua pemuda terseut juga sudah dicurigai mengedarkan pil kuning.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, ternyata keduanya masih di lokasi, tanpa perlawanan keduanya berhasil diringkus,” katanya.

Komunikasi transaksi pengedaran pil anti depresan tersebut, lanjutnya dilakukan melalui telefon genggam “Alasannya klasik, karena masalah ekonomi. Kami masih mengembangkan kasus tersbeut,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196,197 dan 198 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan acaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Lebih lanjut selain meringkus dua pengedar pil kuning,Sat Narkoba Polres Banjar juga mengamankan pengedar dan pemakai Psikotropika jenis Sabu dari tersangka RM yang merupakan warga Desa Cisaga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis

Dari tangan tersangka diamankan satu amplop berisi satu paket plastik kecil berisi sabu sabu. Selain itu juga diamankan telefon genggam, serta barang bukti lainnya.

Berita Lainnya

Index