Polres Banjar berhasil Membekuk Pengedar Obat Ilegal

Polres Banjar berhasil Membekuk Pengedar Obat Ilegal

Kota Banjar, riauterbit.com. Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Jawa Barat, membekuk pengedar berbagai obat sediaan farmasi tanpa izin dengan barang bukti sebanyak ribuan butir.

"Yang kita amankan yaitu SH (38) pengedar obat sediaan farmasi Obat tradisional tanpa izin," kata Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana,SIK ,Senin (26/8/19)

Kapolres Banjar mengatakan bahwa SH merupakan warga Desa Karangjati Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dan yang bersangkutan kedapatan mengedarkan ribuan obat ke masyarakat.

Dari tangan pelaku ,jajaran Sat Narkoba Polres Banjar berhasil menyita barang bukti sebanyak 35.000 butir obat tradisional tanpa ijin yang siap edar.

"Puluhan ribu obat sedian farmasi obat tradisional itu antara lain jenis Halhil,Akar Wali, Extra Kulit Manggis ,Tulang Gading, Bersih Darah,Atusifa, Obat Reumatik Super Baru dan obat tradisional kopi madu kesemuanya diamankan di sebuah rumah di Dusun Pasirleutik Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja"jelasnya

Kapolres juga mengatakan dari pengakuan SH bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari SA dan RY yang masih DPO ( Daptar Pencarian Orang ) yang beralamat di Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dan kemudian obat tersebut diproduksi di Wilayah Banjar 

"Selain ribuan kapsul obat tradisional yang di amankan kami juga mengamankan pula mesin produksi dari rumah SH"ujarnya

Tersangka sudah menjadi pengedar lebih dari satu bulan dengan cara menjual dan mengedarkan obat-obatan dengan alasan tergiur keuntungan yang besar. "Setiap transaksi satu paket berisi dua butir obat-obatan yang dijual. Dari situ SH mendapat keuntungan 4.000 rupiah," tuturnya.

"Dalam sebulan SH bisa mendapatkan keuntungan besar, sedangkan untuk wilayah edar penjualannya Banjar dan Cilacap. Selain menjual tersangka juga mengaku mengkonsumsinya sendirian" pungkasnya

Atas perbuatannya SH melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milliar Rupiah.

Berita Lainnya

Index