Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Inhu, Mahasiswa Demo Kejati Riau di HUT Kejaksaan RI ke-59

Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Inhu, Mahasiswa Demo Kejati Riau di HUT Kejaksaan RI ke-59

RIAUTERBIT.COM-Puluhan masa dari Aliansi Mahasiswa Indragiri Hulu (Inhu) Anti Korupsi geruduk Kantor Kejati Riau, Senin (22/7) di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru. Kedatangan mereka yang tepat pada Hari Jadi Kejaksaan Republik Indonesia (Bhakti Adhiyaksa) ke-59 itu guna menyampaikan aspirasi atas lamban nya penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Inhu.

Salah satu diantaranya, kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Inhu dengan kerugian negara lebih dari Rp. 1,7 Miliar. 

Dimana dalam kasus tersebut, berdasarkan temuan BPK RI dilaporkan adanya kelebihan bayar tunjangan transportasi sebesar Rp. 542.955.017, kelebihan bayar hak keuangan anggota DPRD Inhu sebesar Rp. 1.173.907.776 (tahun anggaran 2017) dan kerusakan mobil anggota DPRD Inhu sebesar Rp. 235.444.034.

"Kami kecewa dengan lambatnya penanganan kasus yang jauh-jauh hari pemeriksaan nya telah usai, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ini ada apa ?" Ujar Korlap Aksi Beni Andalas dalam orasinya.

"Kami minta kepada Kajati Riau agar cepat tanggap berkoordinasi dengan Kejari Inhu dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Inhu yang sampai saat ini tidak jelas kabar beritanya" sambungnya.

Mereka juga menyinggung soal Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Inhu terkesan menjadi ajang penagihan hutang-piutang. "Itu kasus korupsi bukan hutang-piutang, dan kalian bukan Debt Collector" tandas masa aksi lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Riau Uung Abdul Syakur melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Musfidauan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan mahasiswa Inhu dan berkoordinasi lebih intens dengan pihak-pihak terkait. "Semua ada prosesnya, kita juga terus menggesa soal itu. Jadi harap bersabar" sebutnya.

Disinggung tentang Debt Collector, Musfidauan meluruskan bahwa dalam administrasi keuangan ada yg sifatnya pidana juga perdata dan tata usaha. 

"Yang administrasi bersifat perdata dan tata usaha inilah yang ditagih, lain hal nya dengan pidana. Barang bukti atau penyelamatan uang negara" terangnya menutup.

Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Inhu Anti Korupsi diantaranya: 
1. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Pengawasan Kajati, untuk mengawasi penanganan Kasus Dugaan Korupsi kelebihan Bayar di Sekwan Inhu, dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Inhu untuk segera menaikan status penyelidikan menjadi Penyidikan dan menetapkan tersangka dugaan kasus Korupsi kelebihan bayar di DPRD Inhu, dan memerintahkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Inhu untuk bersikap sebagai penegak hukum bukan pengaih hutang, karena kaus Korupsi bukan sama dengan hutang piutang yang harus di Tagih.

2.  Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, mengawasi penanganan dugaan Kasus Korupsi SPPD Fiktif anggota DPRD Inhu yang ditangani Polres Inhu, yang mana kerugian Negara/Daerah dalam kasus tersebut sebear Rp. 45.000.000.000 (empat puluh lima milyar rupiah) dan memrintahkan Kapolres inhu untuk segera menuntaskan penangan kasus Tersebut .

3. Menolak Penegakan hukum tindak pidana korupsi menjad ajang penagihan hutang, karena Korupsi bukan hutang piutang, dan Penyidik/Penegak hukum bukanlah Debt Collector. 

Aksi demonstrasi berjalan damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Usai aksi yang sebelumnya digelar di Mapolda Riau, masa aksi membubarkan diri dengan tertib. (Rls/hr) 

Berita Lainnya

Index