Annas Maamun Banding, Andi Rachman Bisa Gagal Jadi Gubernur Riau Defenitif

Annas Maamun Banding, Andi Rachman Bisa Gagal Jadi Gubernur Riau Defenitif

PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Langkah Annas Maamun, Gubernur Riau diberhentikan sementara mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor, Banding atas kasus suap alih fungsi lahan membuat kepastian Plt Gubrnur Riau Andi Rachman untuk menjadi gubernur Riau defenitif semakin tidak jelas.

Wakil rakyat di DPRD Riau menyarankan agar mantan bupati Rokan Hilir dua periode ini ‎legowo atas putusan tersebut dan tidak perlu mengajukan banding lagi. “‎Kalau dalam konteks ini, Pak Annas harus legowo. Ini tergantung kesejahteraan masyarakat Riau yang ada dalam APBD,” kata Muhammad Adil, Anggota Komisi E DPRD Riau yang juga politisi berstatus saksi di Kejati Riau tersangkut masalah kasus bansos meranti ini, Kamis (25/06/15).

Kendati demikian, ia pun menghargai langkah Annas Maamun dalam memajukan banding. Terlebih lagi sebutnya, pengajuan banding dalam setiap putusan pengadilan merupakan hak dan wewenang bagi seseorang yang merasa dirugikan.

‎“Itulah kelemahan hukum di Indonesia, kurang legowonya tokoh-tokoh Indonesia dalam menerima putusan pengadilan. Sangat berbeda dengan luar negri, kalau di sana, begitu bersalah, mereka langsung mengundurkan diri,” ulasnya.‎

Politisi Hanura ini pun sepakat, jika Indonesia menggunakan ‎sistem, bersalah langsung mengundurkan diri.

“Banding, kasasi itu memakan waktu yang lama. Kalau hanya memakan waktu sebentar, tidak masalahlah,” tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor, Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun kurungan terhadap Annas Maamun. Usai putusan dibacakan, politisi Golkar ini langsung menyatakan banding.(rtc/radarpku)

Berita Lainnya

Index