KPU Banjar Laksanakan Pembukaan Kotak Suara

KPU Banjar Laksanakan Pembukaan Kotak Suara

Kota Banjar, riauterbit.com. Selasa (11/06/2019) siang, di Gudang KPU Kota Banjar, Jl. Tanjung Sukur, Kec. Pataruman, Kota Banjar berlangsung kegiatan Pembukaan Kotak Suara dalam rangka adanya gugatan ke MK oleh pasangan calon presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.

Pantauan Wartawan Kegiatan pembukaan kota suara tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Banjar, Ery Heriawati dan Geri serta disaksikan oleh Wakapolres Banjar, Ade Najmulloh, Ketua Bawaslu Kota  Banjar, Ketua PPK se Kota Banjar dan  undangan lainnya.

Konfirmasi dengan Komosioner KPU Kota Banjar, Eri Heriawati, mengatakan Kegiatan ini adalah pembukaan kotak suara sehubungan  dengan adanya gugatan ke Makamah Konstitusi oleh Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 dengan nomor akta pengajuan  perkara 01/AP3-PRES/PAN.MK/2019, serta berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Barat Nomor 431/PY.01.1-SD/32/Prov/VI/2019 persiapan dokumen alat bukti PHPU Pilpres 2019.

Dikatakannya berkaitan dengan daftar alat bukti yang harus diserahkan, ada beberapa alat bukti yang masih tersimpan didalam kotak suara. Merujuk pada pasal 95 Peraturan KPU No. 4 tahun 2019 tetang rekapitulasi hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, maka KPU Kota Banjar membuka kotak suara hari ini untuk membgambil berkas atau dokumen yang dipergunakan sebagai alat bukti nanti di MK.

Lebih lanjut, dijelaskannya KPU Kota Banjar pada 10 Juni 2019 sudah menyerakan rekap perhitungan suara ke KPU Propinsi. Untuk hari ini hanya melengkapi kekurangan, diantaranya adalah Model DA (berita acara rekap PPK) dibuat atau tidak, kl d buat minta salinanya ya (karena pasti dalam kotak PPK). DA.DH (Daftar Hadir Rekap). DA.TT (Tanda Terima). D.C6 (Pengembalian C6 yang tdk terdistribusi). DA2 (Catatan Keberatan/Kejadian Khusus). (Nir)

Berita Lainnya

Index