Agaran utuk mahasiswa S1 sampai S3 masi minim di kampar

Agaran utuk  mahasiswa S1 sampai S3 masi minim di kampar
Bangkinang. Padangan umum fraksi PPP-PKS terhadap Rancangan peraturan daerah kabupaten kampar tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belaja daerah kabupaten kampar Tahun anggaran 2014 yang di sampaikan senen 22/06/15 di ruang paripurna DPR D Kampar Fraksi PPP - PKS menyampaikan, angaran pendapatan dan belaja daerah merupakan rancangan keuangan pemerintah daerah yang di bahas dan di setujui bersama oleh perintah daerah dan DPR D setiap Tahun sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 17. Tahun 2013 tentang keuangan Negara,kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah bertangung jawab atas kebijikan pelaksanaan APBD Yang perlu di perbaiki dan ketidak patutan dalam hal membelajakan uang daerah misalnya untuk kegiatan pakaian adat Daerah melebihi biaya mahasiswa S1_s3.terlihat pemerintah kurang memperhatikan mahasiswa kampar dan perlu di ada perubahan dan perhatian dalam meningkatkan SDM Berdasarkan peraturan pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang penggelolaan keuangan daerah,bahwah dalam rangka mewujutkan playanan kepada masyarakat dan untuk tujuan bernegara ,maka disusun APBD Ffraksi PPP -PKS secara umum melihat bahwa pelaksanaan APBD Tahun sudah cukup baik ,tentunya masih terdapat kekurangan dan hal ini perlu di perbaiki untuk masa yang akan datang,bila perlu kita seperti kabupaten kota lainya yang mendapat oponi WTP(wajar tampa pengecualian) Namun di sisi lain dalam tabel ikhtisar pencapaian target kinerja keuangan pada kode rekening 4 1 41401 dengan uraian sumbangan /atau partisipasi pengusaha dan jasa lainya pada kolom angaran nol.sementara di kolom realisasi ada RP 1,5 jt hal ini termasuk aneh dan yang lebih menarik pengusaha di kampar BAJIBUN tapi sumbangan cuma RP 1,5 juta perlu di pertanyakan

Berita Lainnya

Index