Gubri Syamsuar Pastikan Isi Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun Termasuk Mengakomodir Anak Kurang Mampu

Gubri Syamsuar Pastikan Isi Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun Termasuk Mengakomodir Anak Kurang Mampu

RIAUTERBIT.COM - Dalam mewujudkan Provinsi Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat, dan unggul di Indonesia (Riau Bersatu). Juga mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, berkualitas dan berdaya saing global melalui pembangunan manusia seutuhnya. Perlu disiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 12 tahun wajib belajar.


Hal itu diungkapkan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Kamis (28/2/2019). Hal ini merupakan termasuk salah satu 10 program 100 hari kerja Syamsuar - Edy Nasution, dengan menyiapkan Ranperda wajib belajar 12 tahun, memastikan anak usia SLTA mendapatkan pendidikan di SMA/SMK/MA.


"Dalam ranperda ini nantinya bisa mengakomodir kepentingan sekolah-sekolah, termasuk didalamnya untuk anak yang tidak mampu ada perlakuan khusus yang dibantu oleh provinsi. Contoh bantuannya, seperti seragam, sepatu, tas buku, alat tulis dan lainnya untuk menunjang belajar anak didik di sekolah," kata mantan Bupati Siak dua periode yang memiliki segudang prestasi.


Dikatakan alumni APDN 1987 ini, mempersiapkan ranperda ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam mencermati masih adanya laporan anak putus sekolah di Provinsi Riau. Tentunya ranperda ini harus bersinergi dengan kabupaten/kota.
Loading...

"Kita (Pemerintah Provinsi Riau) undang kepala dinas kabupaten/kota di Riau untuk bersama-sama merumuskan ranperda wajib belajar 12 tahun ini. Karena kewenangan anak usia SD dan SMP, merupakan kewenangan kabupaten/kota. Sehingga isi ranperda nantinya bisa selaras dengan kewajiban kabupaten/kota," ungkap Syamsuar.


Syamsuar mencontohkan, di Kabupaten Siak saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) wajib belajar 12 tahun. Dinas Pendidikan Provinsi Riau bisa belajar dari Kabupaten Siak bagaimana perumusannya.


"Meskipun tidak sepenuhnya harus mencontoh seperti Kabupaten Siak. Karena ada hal-hal yang tidak bisa disamakan antara kabupaten dengan provinsi. Tentunya kalau provinsi tanggungjawabnya lebih besar dari kabupaten," ujar Syamsuar.


Mengingat kewenangan SD dan SMP merupakan kewenangan kabupaten/kota, sambung Syamsuar, akan merumuskan hal-hal yang perlu diterjemahkan dalam ranperda wajib belajar 12 tahun tersebut. Supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


"Sebab bagaimana pun kita akan memberikan subsidi untuk kabupaten/kota berkaitan pemenuhan kesejahteraan guru dan kebutuhan SD dan SMP. Kita mau subsidi SD dan SMP, sementara itu kewenangan kabupaten/kota. Makanya ada hal-hal yang perlu diterjemahkan dalam Perda tersebut. Sehingga baru kita ajukan ke dewan. Begitu juga dengan SMA dan SMK, serta MA nanti," jelas Syamsuar.(***)

Berita Lainnya

Index