Kasus Pemalsuan SK ,Pintu Penjara Menunggu Ketua DPD Hanura Riau

Kasus Pemalsuan SK ,Pintu Penjara Menunggu Ketua DPD Hanura Riau

PEKANBARU-(Riauterbit)-Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kembali memanggil Ketua DPD Hanura Sayed Junaidi Rizal. Ia diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang diterima penyidik Polda.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi terkait perkembangan kasus pemalsuan Surat Kepengurusan (SK) DPC Hanura Kabupaten Rokan Hulu, Senin (22/6).

"Ia diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilannya pada pekan ini. Tujuannya untuk melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan ini, sesuai dengan petunjuk kejaksaan," kata Guntur.

Sebelumnya, sambung Guntur, jaksa peneliti di Pidana Umum Kejati Riau mengembalikan berkas Sayed kepada penyidik Polda Riau. Pengembalian berkas itu disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik atau P-19.

"Salah satu petunjuk dalam berkas yang dikembalikan adalah pemeriksaan Sayed. Makanya yang bersangkutan dipanggil lagi," tegas Guntur.

Dalam kasus ini, sambung Guntur, Sayed tak sendirian. Ia menjadi tersangka bersama Ketua DPC Hanura Rokan Hulu Arizman. Untuk nama terakhir, akan diperiksa setelah Sayed.

Kasus ini dilaporkan Sekretaris DPD Hanura Riau Dr Muhammad Haris. Laporan polisinya adalah LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU. Kasus ini bermula dari terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan Pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangani oleh Sayed Junaidi Rizal dan M Haris.

Belakangan muncul masalah karena Haris merasa tidak pernah menandatangani SK tersebut. Dalam kasus ini, Sayed Junaidi Rizal dan Arisman dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Terpisah, Sayed dikonfirmasi menjelaskan, kasus ini sudah diselesaikan secara internal kepartaian. Dimana kedua belah pihak, antara Sayed dan Haris sudah dipanggil oleh pengurus DPP Hanura.

"Terlepas dari adanya penyelesaian internal, saya siap untuk mengikuti prosedur hukum," ucapnya singkat. (Lipo/Ms)
 

Berita Lainnya

Index