Banyak Rakyat Dirugikan Akibat Fitur Upload FB-WA-IG Dikurangi

Banyak Rakyat Dirugikan Akibat Fitur Upload FB-WA-IG Dikurangi

RIAUTERBIT.COM - Keputusan Pemerintah memblokir atau mengurangi fitur upload-download gambar dan video menggunakan WA, IG dan FB sejak mulai tanggal 22 Mei 2019 telah merugikan masyarakat / rakyat di Indonesia yang kehidupannya telah bergantung dengan hal tersebut, kata  Ir Tonin Tachta Singarimbun SH.

Sebagai contoh, si Junet yang diminta istrinya mengirimkan foto atau video dimana posisinya karena diduga selingkuh,  maka tidak dapat membuktikan itu walaupun masih dapat berbicara dan  cara kirim text.

Begitu juga si Bono, yang selalu mengirimkan foto makanannya sebelum berdoa maka tidak dapat melakukannya.
Sedangkan Rini yang melakukan kegiatan usahnya melalui FB, IG dan WA menjadi rugi karena tidak dapat jualan, pun  Tono seorang kurir yang tidak dapat mengirimkan bukti penerimaan barang , Tini tidak bisa mengirimkan foto dan video pesta ulang tahun dan banyak case-case lain.

Mereka adalah rakyat yang telah diberikan hak konstitusi dan merupakan perbuatan yang damai dihadapan hukum sehingga pelanggaran apa yang dialami oleh masyarakat tersebut?

Menurut Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH selaku Ketua Umum Ormas Paska Mesima sesuai AD/RT yang berbadan hukum sangat giat membela kepentingan hukum masyarakat akan mengajukan gugatan class action di Pengadilan Jakarta Pusat,  yang rencannya akan didaftarkan pada hari Senin mendatang.

Akibat hal tersebut, secara materil dan imateril,  kerugian tersebut nyata dan mekanisme hukum akan ditempuh,  dan jangan dikatakan nantinya pengumpulan masa (power people), karena ini murni pelanggaran,  yaitu perbuatan melawan hukum (PMH)  oleh Pemerintah kepada rakyatnya walaupun pasti ada yang tidak perduli atau tidak merasa rugi dengan pemblokiran beberapa fitur tersebut.

Class action menurut Tonin, sesuai terminologinya telah terpenuhi yaitu, waktu dan keadaan kejadian yang sama sehingga nantinya masyarakat yang menjadi anggota  lass action akan menerima ganti kerugian walaupun pasti ada upaya Pemerintah mengumpulkan masyarakat lain yang tidak merasa rugi.

" Ini akan menjadi case adu strategi,  karena dampak nuansa politik masih kental dan pemblokiran tersebut mungkin juga ada kaitannya  dengan itu tapi sepatutnya warga tidak dirugikan dong", kata Tonin lebih lanjut.

Masih kata Tonin, kita  lihat nanti Hakim pro ke mana,  karena saya yakin Hakim juga pengguna WA, IG atau FB yang juga secara langsung mengalami pemblokiran fitur favorit tersebut.

" Kami akan menuntut kerugian materil atas hal ini. Tuntutannya bisa mencapai triliunan  rupiah"   akhir kata Ir Tonin Tachta Singarimbun SH melalui releasenya.

SOURCE : beritaone.com

Berita Lainnya

Index