Ini Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2019

Ini Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2019
Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Alamsah SH.

RIAUTERBIT.COM-Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar menyatakan tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, yakni melakukan pengawasan langsung proses pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS. Diprediksi, penghitungan suara di TPS dilaksanakan hingga malam.

Hal tersebut diungkapkan Kordiv Hukum Panwaslu Kecamatan Siak Hulu Alamsah SH saat dijumpai media dalam acara Bimtek oleh Bawaslu di Grand Labersa Hotel, Jum'at (22/2/2019). Dia mengatakan tugas Pengawas TPS telah diatur dalam Pasal 114 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam Pasal itu Pengawas TPS, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS," kata dia. 

Selain itu, kata Alamsah, dalam Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan, dalam pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa," kata dia.

Untuk diketahui, Perhelatan Pemilu 2019 ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Siak Hulu akan merekrut sebanyak 230 Orang Pengawas TPS dan akan ditugaskan tersebar di 12 desa yang ada di wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Siak Hulu.(***)

Berita Lainnya

Index