RIAUTERBIT.COM - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru, bekerjasama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, menggelar kegiatan Diklat, Sabtu (15/9/2018), di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Adapun tema yang disiapkan dalam kegiatan ini adalah 'Teknis Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut diikuti oleh banyak unsur, baik dari unsur Advokat, mahasiswa, Anggota Panwas, Anggota Bawaslu, serta Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai daerah di Provinsi Riau.
Sejumlah pembicara berkompeten di bidangnya dihadirkan untuk menyampaikan materi terkait tema yang diusung.
Mereka di antaranya, Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Masdin, SH MH, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir, SH L.LM, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata, SH, dan Akademisi/Pakar Hukum Tata Negara Dr Mexasai Indra, SH MH.
Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri SH MH mengungkapkan, Diklat ini ditaja dalam rangka mensosialisasikan lebih lanjut terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam undang Nomor 7 tahun 2017, terdapat hukum acara Peradilan Tata Usaha negara yang telah diterapkan di PTUN.
Selain itu, dikatakan oleh Bawaslu Riau Gema Wahyu, dalam Pemilu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 ada beberapa sengketa yang masih bisa dilakukan upaya hukum dan tidak final di Bawaslu saja, seperti sengketa mengenai Daftar Calon Tetap, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dan sengketa partai peserta pemilu.
“Ada Beberapa sengketa yang dikecualikan dan tidak final di Bawaslu, misalnya sengketa mengenai Daftar Calon Tetap, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dan sengketa partai peserta pemilu”, ujar Gema di hadapan peserta Diklat.
Kegiatan yang diselenggarakan DPC Peradi Kota Pekanbaru yang bekerjasama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara ini mendapat apresiasi dari salah seorang Advokat, yakni Muhammad Rais Hasan, SH, MH, CLA.
Diungkapkan Muhammad Rais, bahwa penyelenggaraan Diklat teknis hukum acara PTUN berkaitan dengan penyelesaian sengketa pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 ini sangat memberikan inspirasi bagi para advokat untuk lebih konsent menghadapi proses pemilu 2019 secara bermartabat dan berkepastian hukum.
“Peranan penyelenggara pemilu dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dalam suksesi politik 2019, menurut saya, proses pemilu merupakan bahagian dari kewajiban negara sebagai wadah besar kehidupan berbangsa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi sesuai dengan amanat sila ke 4 dari dasar negara dan UUD 1945”, ujar Rais.
Rais menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan Peradi sebagai wadah berkumpulnya para advokat ini diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan hukum berbangsa kita, karena banyak informasi baru yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu dalam aspek hukum yang bisa didiskusikan banyak pihak, tutup Advokat kondang ini.(***)