KPU Riau: Kasus Politik Uang Saat Reses di Bengkalis Telah Penuhi Unsur Pidana Pemilu

KPU Riau: Kasus Politik Uang Saat Reses di Bengkalis Telah Penuhi Unsur Pidana Pemilu

RIAUTERBIT.COM - Setelah menjalani beberapa kali agenda sidang, hari ini, Selasa (5/6/2018) Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengadili Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Nur Azmi Hasyim, yang didakwa melakukan dugaan money politik (politik uang).

Nur Azmi beserta ajudannya, Adi Purnawan, dilaporkan telah melakukan politik uang saat melakulan reses di Kecamatan Rupat. Terdakwa dilaporkan membagikan kaos salah satu paslon dan juga membagukan uang senilai Rp 50 ribu kepada warga yang hadir.

Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr Sutarno SH MH mendengarkan kesaksian dari Ketua Panwaslu Bengkalis dan Ketua serta Anggota Panwaslu Kecamatan Rupat. Selain itu, juga didengarkan keterangan dari saksi ahli Anggota KPU Riau Ilham dan ahli pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto SH MH. Terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum yang ketuai oleh Aspandiar.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan yang hadir di sidang tadi mengatakan bahwa ingin mendampingi jajarannya menjalani sidang tersebut. Ia mendorong panwaslu yang ada di Bengkalis untuk tidak ragu dan takut dalam mengungkap kebenaran. "Kita memberi semangat jajaran pengawas pemilu yang ada di sini," katanya.

"Kita juga berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dangan seadil adilnya," ujar Rusidi.

Sementara itu, Ilham usai persidangan mengatakan bahwa terdakwa sudah memenuhi seluruh unsur pidana pemilu. Hal ini juga disampaikannya dalam persidangan untuk memperkuat kesaksian panwaslu yang ada di Bengkalis.

"Apalagi kegiatan kampanye membagi-bagi uang disandingkan dengan kegiatan reses. Reses itu menggunakan fasilitas negara untuk kampanye paslon jelas-jelas dilarang, ditambah lagi ada bagi bagi uang yang sangat jelas sebagai perbuatan pidana pemilu, baik unsur-unsurnya, pelakunya dan penerimanya," jelas Ilham.

Persidangan sendiri masih akan berlanjut hingga putusan yang akan dibacakan hakim pafa Jumat (8/6/2018) mendatang. Hari ini merupakan sidang hari ketiga setelah sebelumnya dimulai pada Kamis (31/5/2018) lalu.(cl)

Berita Lainnya

Index