Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sarana dan Prasarana Dispora Riau

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sarana dan Prasarana Dispora Riau

RIAUTERBIT.COM - Melalui rangkaian penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Keduanya terancam pidana selama 20 tahun penjara.


Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.


Dari proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.


Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu telah dilakukan sejak 2 Mei 2018 lalu.


"Kita sudah menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi Dispora (Riau)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan kepada Haluan Riau di ruangannya, Rabu (30/5).


Tersangka itu adalah, Mislan (ML) yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2016. Kemudian, Abdul Haris (AH) yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu.


"Untuk sementara, ada dua tersangka, berinisial ML dan AH. Kedua tersangka adalah PNS di Dispora Riau saat itu," lanjut Subekhan.


Kedua tersangka dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dan dijerat dengan Undang-undang (UU) Tipikor yang ancamannya pidana maksimal 20 tahun penjara.


Tersangka ML dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara AH, selain disangkakan pasal yang disebut di atas, juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e. Pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.


Kedua tersangka tersebut, belum dilakukan penahanan. Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan. Baik pemeriksaan sebagai tersangka, maupun pemeriksaan sebagai saksi. Tak hanya itu, puluhan saksi lainnya juga telah diperiksa. "Kita sudah memeriksa 40 sampai 50 orang saksi," sebut Subekhan.


Beberapa dari saksi yang dipanggil, diketahui adalah pejabat daerah. Informasi yang dihimpun, saksi yang pernah diperiksa itu antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Rahmad Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi dan mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.


Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara.


Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Kemudian pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp405 juta.


Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar. Kerugian negara Rp3,6 miliar itu berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum dikembalikan.(rmc)

Berita Lainnya

Index